Wacana jalur motor di jalan tol kembali muncul, salah satu alasannya untuk mengurangi kemacetan.
Jalur sepeda motor di jalan tol bukan hal baru dan dimungkinkan secara hukum. Pada 2009, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2005.
Aturan diterbitkan untuk mengakomodasi sepeda motor agar dapat melewati Jembatan Suramadu yang dikelola sebagai jalan tol. Ada jalur khusus untuk sepeda motor pada jembatan yang mulai beroperasi pada 10 Juni 2009 tersebut.
Jembatan Suramadu bukan satu-satunya jalan tol dengan jalur khusus sepeda motor. Pada 23 September 2013, tol Bali Mandara diresmikan. Di tol sepanjang 12,7 kilometer tersebut juga ada jalur khusus untuk sepeda motor.
Secara hukum, sepeda motor memang dimungkinkan melewati jalan tol. Pada PP 44/2009 pasal 38 ayat 1a disebutkan, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Kata \'dapat\' pada pasal ini memperlihatkan, jalur khusus sepeda motor dapat dibangun. Akan tetapi, bukan berarti harus ada jalur tersebut di seluruh ruas tol.
Pertimbangan PP menyebutkan, "bahwa pada beberapa daerah di Indonesia, sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan infrastruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan".
Secara umum, sepeda motor di Indonesia tidak didesain sebagai kendaraan jarak jauh. Selain itu, sekitar 70 persen kecelakaan di jalan raya melibatkan sepeda motor. Oleh karena itu, jika dicermati, jalur khusus motor di jalan tol hanya di ruas jarak pendek, baik Jembatan Suramadu maupun tol Bali Mandara.
Apakah jalur khusus sepeda motor di jalan tol sudah mendesak?
Populasi di Jabodetabek pada 2015 sebanyak 31.077.315 jiwa dengan jumlah kendaraan 24.897.391 unit. Dari angka itu, jumlah sepeda motor sebanyak 18.489.732 unit. Sementara, total perjalanan dalam sehari sebanyak 47,5 juta perjalanan, baik perjalanan di Jakarta (23,42 juta perjalanan), perjalanan komuter (4,06 juta perjalanan), maupun perjalanan di Bodetabek (20,02 juta perjalanan). Sebagian besar perjalanan itu dilakukan dengan sepeda motor.
Pemerintah membentuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek berdasarkan Perpres 103 Tahun 2015. Hal itu sejalan dengan penguatan layanan kereta komuter, bus Trans Jakarta, dan nantinya terintegrasi dengan kereta ringan dan moda raya terpadu (MRT). Pada 2016, persentase perpindahan ke moda transportasi publik sekitar 24 persen, maka pada 2019 direncanakan menjadi 40 persen dan 50 persen pada 2024.
Dengan peta jalan seperti itu, pembuatan jalur khusus sepeda motor di ruas tol perkotaan mesti dipertanyakan. Keberadaan jalur khusus sepeda motor di jalan tol justru merusak upaya pemerintah mendorong perpindahan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Apalagi, jika mempertimbangkan soal keamanan, terkait kedisiplinan pengendara sepeda motor.
Masalah lebih mendasar adalah penyediaan transportasi umum agar semakin baik dan terjangkau. Ini pekerjaan rumah pemerintah yang mesti dituntaskan, bukan dengan jalur khusus jalan tol. (NORBERTUS ARYA DWIANGGA)