logo Kompas.id
UtamaRUU Penghapusan Kekerasan...
Iklan

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Lindungi Semua Warga Negara

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sSlyeDfm53LI8tsKwvjlyc-QJF4=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2Fson2_1549466624.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Inayah Wahid, penggerak keberagaman, Ketua Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti, Riska Carolina dari Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia, dan Andi Komara dari LBH Jakarta (kanan ke kiri) memberikan pernyataan terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Rabu (6/2/2019), di LBH Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Antikekerasan terhadap Perempuan dan jaringan organisasi perempuan di Tanah Air terus mengawal proses legislasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, agar tahun ini segera disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan rancangan undang-undang tersebut tidak bisa lagi ditunda-tunda.

Kehadiran undang-undang yang mengatur penghapusan kekerasan seksual sangat berarti, tidak hanya bagi para korban kekerasan seksual tetapi juga untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari ancaman kekerasan seksual. Tanpa ada aturan perundang-undang yang mengatur hal-hal terkait kejahatan seksual, siapa saja perempuan, anak perempuan dan laki-laki, disabilitas, dan kelompok rentan bisa berpotensi menjadi korban kekerasan seksual.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000