AS Memveto Draf PBB atas Hebron yang Diusulkan Indonesia
Oleh
Ayu Pratiwi
·3 menit baca
NEW YORK, KAMIS — Amerika Serikat, Kamis (7/2/2019), membekukan rancangan pernyataan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyesalkan keputusan Israel untuk menutup dan mengakhiri mandat misi pengamat asing di Hebron, Tepi Barat. Draf pernyataan diajukan oleh Indonesia dan Kuwait.
Rancangan pernyataan diajukan Indonesia dan Kuwait setelah pertemuan tertutup anggota DK PBB dan itu disusun setelah banyak negara menyatakan keprihatinan tentang langkah Israel. Pernyataan itu seharusnya disepakati melalui sebuah konsensus, tetapi AS menolak untuk bersepakat.
Hebron adalah rumah bagi 200.000 warga Palestina dengan 1.000 pemukim Israel yang dijaga ketat militer. Pada akhir Januari 2019, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan, tidak akan memperbarui mandat Kehadiran Internasional Sementara di Hebron (TIPH). Ia menuduh mandat yang dipimpin Norwegia itu penuh bias dan cenderung anti-Israel.
Mandat yang diemban TIPH adalah ”membantu untuk mengamati dan melaporkan demi mempertahankan kehidupan normal di kota Hebron sehingga tercipta rasa aman di antara warga Paletina di Hebron”.
Puluhan pasukan TIPH di kota Hebron berasal dari Norwegia, Denmark, Swedia, Swiss, Italia, dan Turki. Mereka telah beroperasi di sana sejak adanya insiden pada 1994, di mana seorang warga Israel membunuh 29 warga Palestina.
TIPH terbentuk berdasarkan perjanjian antara Israel dan Palestina, dan sebagaimana dimandatkan oleh Resolusi DK PBB 904. Sejak terbentuknya misi ini, TIPH telah menjadi mekanisme yang sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi penduduk sipil Palestina di Hebron, terutama lagi terhadap pelanggaran hukum kemanusiaan dan HAM internasional.
Selama beberapa tahun terakhir, Netanyahu mencatat sejumlah percekcokan terjadi antara pasukan pemantau atau pengamat internasional dan penduduk Israel di Tepi Barat. Salah satu perkelahian yang direkam kamera keamanan itu sempat disiarkan melalui televisi lokal, Hadashot TV.
”Kami tidak akan mengizinkan keberadaan pasukan internasional yang bertindak melawan kami (Israel),” ujar Netanyahu melalui pernyataan rilis, seperti dikutip The Times of Israel.
Menanggapi itu, TIPH menyampaikan, seperti dikutip Reuters, ”Keputusan Israel yang sepihak berarti bahwa implementasi bagian penting Perjanjian Oslo dihentikan”. Perjanjian Oslo adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 1993 tentang proses perdamaian kedua negara.
Usul Indonesia
Pada Rabu (6/2/2019), atas permintaan Indonesia dan Kuwait, 15 anggota DK PBB mendiskusikan keputusan Israel yang mengakhiri mandat TIPH di Hebron. Duta Besar Indonesia untuk PBB Dian Triansyah Djani menyampaikan, Indonesia dan Kuwait ingin memastikan suasana di Hebron yang sudah tegang dan sensitif tidak menjadi lebih parah.
Hasilnya, DK PBB menyesalkan keputusan Israel yang sepihak dan mendesak agar ketenangan di Hebron dijaga. DK PBB juga menekankan, ”Pentingnya mandat TIPH dan upayanya untuk menjaga ketenangan di daerah yang sangat sensitif dan berisiko semakin memburuk sebagaimana tecermin dalam jumlah kasus kekerasan yang meningkat”.
DK PBB juga mengingatkan Israel mengenai kewajiban untuk melindungi penduduk Palestina di Hebron serta wilayah lain sesuai dengan peraturan internasional. Namun, pernyataan DK PBB itu memerlukan persetujuan semua anggota DK PBB dan AS memblokir usulan pernyataan itu. Menurut AS, Israel berhak tidak memperbarui mandat TIPH di Hebron.
Duta Besar Kuwait untuk PBB Mansour Al-Otaibi mengatakan, DK PBB akan membahas usulan kunjungan ke wilayah pendudukan Israel untuk melihat secara lebih dekat situasi di lapangan. Usulan kunjungan itu tetap memerlukan persetujuan dari semua anggota DK PBB, termasuk semua negara yang terlibat.
”Kita harus sabar dan tetap optimis kunjungan itu akan diizinkan. Persetujuan untuk memulai proses diskusi tentang isu itu sudah merupakan hal yang positif,” kata Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour.
Banyak negara menganggap keberadaan Israel di Tepi Barat ilegal. Tepi Barat dikuasai Israel sejak perang yang terjadi pada 1967. Israel membenarkan keberadaannya di sana dengan alasan sejarah, alkitab, dan politik. (AP/AFP/REUTERS/CAL)