MEDAN, KOMPAS — Kementerian Perhubungan melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/2/2019). Pemerintah akan mengatur biaya jasa, sistem kemitraan, keselamatan, dan standar pelayanan ojek daring. Biaya jasa batas bawah sementara ditetapkan Rp 3.100 per kilometer dan batas atas Rp 3.500 per kilometer.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menuturkan, Permenhub Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor itu mengatur empat substansi, yakni aspek keselamatan, biaya jasa, kemitraan, dan mekanisme penghentian operasionalisasi penggunaan sepeda motor oleh perusahaan aplikasi. ”Aturan ini juga untuk memastikan layanan penggunaan sepeda motor memenuhi standar pelayanan di bidang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan,” katanya.
Menurut Ahmad, selama ini, biaya jasa ojek daring ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan aplikasi dengan hanya mempertimbangkan banyaknya permintaan dan banyaknya pengemudi yang beroperasi yang bisa mereka pantau setiap saat melalui aplikasi. ”Penentuan tarif pun sering kali merugikan pengemudi karena terlalu murah atau merugikan konsumen karena terlalu mahal,” katanya.
Perhitungan sementara, biaya jasa batas bawah ditetapkan Rp 3.100 per kilometer dan batas atas Rp 3.500 per kilometer.
Dengan permenhub itu, pemerintah akan mengatur biaya jasa batas bawah dan batas atas. ”Perusahaan penyedia aplikasi harus mau diatur. Semua moda transportasi selama ini tarifnya diatur pemerintah. Pesawat terbang saja mau diatur pemerintah,” ujar Ahmad.
Perhitungan sementara, biaya jasa batas bawah ditetapkan Rp 3.100 per kilometer dan batas atas Rp 3.500 per kilometer. Penentuan tarif itu dihitung dengan mempertimbangkan banyak komponen biaya, seperti bahan bakar minyak, penyusutan kendaraan, asuransi (kendaraan, pengemudi, penumpang), biaya STNK, pemeliharaan kendaraan, dan penghasilan pengemudi. Selama ini, komponen itu tidak pernah dipertimbangkan dalam menentukan tarif.
Permenhub itu juga akan memaksa perusahaan aplikasi untuk membuat prosedur standar operasi yang mengatur tata cara pemutusan mitra dan aturan pemberian sanksi.
Diskresi
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan, angkutan ojek daring selama empat tahun belakangan telah menjadi bagian dari angkutan publik. ”Angkutan ini memberikan tambahan pilihan, pelayanan, kepraktisan, kemudahan, dan ekonomis. Tetapi, kemudahan jangan sampai mengabaikan aspek keselamatan dan keteraturan,” kata Cris.
Cris mengatakan, sesungguhnya tidak ada aturan yang mengatur ataupun mengizinkan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum. Namun, pemerintah harus membuat permenhub sebagai diskresi untuk mengatasi kekosongan aturan di tengah semakin banyaknya masyarakat pengguna ojek daring.
Ahmad menambahkan, dalam menyusun rancangan permenhub itu, pihaknya melibatkan perusahaan penyedia aplikasi, pengemudi, ahli, dan menerima masukan masyarakat. Salah satu topik yang cukup panjang pembahasannya adalah penentuan biaya jasa. Pihaknya juga mengganti istilah tarif menjadi biaya jasa karena sepeda motor bukan angkutan umum.
Istilah angkutan umum juga diganti menjadi sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Hal itu agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu dikatakan angkutan umum adalah kendaraan roda tiga atau lebih.
Permenhub itu menurut rencana akan ditetapkan dan diundangkan paling lama pada 8 Maret 2019. Masa sosialisasi dilakukan sampai dengan 22 Maret.
”Kami berharap semua pihak menerima aturan ini sebagai payung hukum untuk menciptakan keteraturan ojek online. Jangan berakhir seperti permenhub taksi online yang terus digugat berbagai pihak,” katanya.
Irwanto, pengemudi ojek daring, mengatakan, pihaknya sangat mendukung permenhub itu. Menurut dia, selama ini pengemudi sering menjadi korban perang tarif dan promosi. Perusahaan tidak pernah menghitung biaya yang dikeluarkan pengemudi.