logo Kompas.id
UtamaBupati Korup Bertambah
Iklan

Bupati Korup Bertambah

Oleh
· 3 menit baca

Vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Bupati Purbalingga (nonaktif) Tasdi menambah panjang deretan kepala daerah yang terbukti korup.

SEMARANG, KOMPAS Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019), memvonis Bupati Purbalingga (nonaktif) Tasdi bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Hakim menjatuhkan sanksi pidana tujuh tahun penjara dan mencabut hak politiknya.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan kurungan tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono. Tasdi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000