logo Kompas.id
UtamaDua Pasang Suami Istri...
Iklan

Dua Pasang Suami Istri Ditangkap Karena Cabuli Anak Sendiri

Oleh
Khaerudin
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ve8pfMJqiHubuoAX1x-YPo7vy6g=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190207_144707_1549541107.jpg
INSAN ALFAJRI UNTUK KOMPAS

Dua pasangan suami istri ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua pasangan itu diguga melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri. Hal ini disampaikan pada konferensi pers di Kantor Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap dua pasangan suami istri karena diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri. Salah satu pasangan suami istri yang ditangkap mengaku mencabuli anaknya sendiri karena bagian dari ritual membersihkan agar terbebas dari kutukan.

Pasangan pertama, RT (43) dan M (39), ditangkap pada Rabu, 30 Januari 2019, di rumahnya, di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Rawa, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. RT dan M diduga melakukan pencabulan terhadap, KN (15), anak kandung M dan anak tiri dari RT.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000