Dua Pasang Suami Istri Ditangkap Karena Cabuli Anak Sendiri
Oleh
Khaerudin
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap dua pasangan suami istri karena diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri. Salah satu pasangan suami istri yang ditangkap mengaku mencabuli anaknya sendiri karena bagian dari ritual membersihkan agar terbebas dari kutukan.
Pasangan pertama, RT (43) dan M (39), ditangkap pada Rabu, 30 Januari 2019, di rumahnya, di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Rawa, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. RT dan M diduga melakukan pencabulan terhadap, KN (15), anak kandung M dan anak tiri dari RT.
“Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh ibu kandung korban (M) dan juga bapak tirinya (RT). Mereka secara bersama-sama melakukan persetubuhan terhadap KN,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Andi Sinjaya mengatakan, Kamis (7/2/2019), di Jakarta Selatan.
Andi menjelaskan, pelaku mengiming-iming korban dengan uang Rp 200.000 dan dibelikan gawai. Menurut Andi, peristiwa pencabulan ini sudah terjadi sebanyak dua kali di sepanjang tahun 2018. Namun, keterangan tertulis menyebutkan, peristiwa itu terjadi sebanyak tiga kali.
Pada Jumat, 12 Oktober 2018, KN dipanggil oleh M untuk masuk ke dalam kamar. Saat itu, dalam keadaan dipaksa oleh M, KN dicabuli oleh RT. KN dipaksa melakukan perbuatan tak senonoh karena diancam oleh M.
Selanjutnya, pada Minggu, 9 Desember 2018, KN sedang berada di kamar mandi. RT mendobrak pintu kamar mandi tersebut dan memperkosa KN.
Peristiwa biadab ini sempat disaksikan oleh adik KN yang juga masih anak-anak, AA (10). Bukannya mencegah peristiwa biadab itu, M justru ikut masuk ke kamar mandi dan melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan kedua anaknya.
Masih di bulan Desember 2018, KN lagi-lagi dipanggil ke dalam kamar. Saat itu, RT memerkosa KN dan disaksikan langsung oleh M.
“Ini perbuatan yang bejat biadab yang terjadi di wilayah kami,” kata Andi.
Ketika ditanya, RT menolak keterangan itu. “Tidak, saya tidak melakukannya,” kata pria yang bekerja sebagai satpam ini. Sementara M memilih bungkam dan menutup mukanya dengan tangan.
Peristiwa ini terungkap ketika KN melapor melalui gawai kepada ayah kandungnya, SI (43). Saat itu, SI tinggal di Karawang, Bekasi.
“Pada 14 Januari 2019, SI dan KN datang melapor ke sini, pas subuh-subuh,” kata penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan.
Menurut penyidik, M dan RT, kedua pelaku, baru menikah siri pada Oktober 2018. Sementara M dan SI sudah bercerai sejak lama. Sampai saat ini, penyidik masih menyelidiki motif sang ibu yang merelakan anaknya dicabuli.
“Saat diminta keterangan, kedua pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya. Tetapi M mengaku kesal pada SI yang dinilai tidak bertanggung jawab,” kata penyidik.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini sesuai Pasal 76 D jo Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ritual
Sementara itu, pada Kamis 31 Januari 2019, polisi juga menangkap pasangan suami istri, R (40) dan I (45), di rumahnya, Jalan Cilandak, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kedua pasangan itu diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya, DM (15).
DM merupakan anak kandung I dan anak tiri R. Andi menjelaskan, R mencabuli DM dengan dalih sebagai ritual agar DM terbebas dari kutukan. I berperan untuk meyakinkan DM bahwa hal itu harus dilakukan.
“I mengarahkan DM untuk menuruti bahwa ini ritual harus dilakukan turun temurun, alasannya ada roh halus yang merasuki DM,” kata Andi.
Menurut penyidik, kejadian ini dilaporkan oleh anak I yang paling sulung, V (23), pada Jumat, 18 Januari 2019. Kepada penyidik, V mengaku pernah diperlakukan seperti itu juga oleh R saat mereka masih tinggal satu rumah.
“Saat melapor, DM hanya menangis. Kami terus mengorek informasi dari DM dan menyakinkannya untuk menceritakan kejadian yang telah menimpanya,” kata penyidik.
I yang berasal dari Pariaman, Sumatera Barat, ini menjelaskan, ia pernah kawin sesuku dengan mantan suaminya yang berasal dari Lubuk Sikaping, Pasaman Sumatera Barat.
Ia meyakini karena pernikahan sesuku itu, tiga anak dari suami pertama berkelakuan tidak beres. “Lihat saja V (23), yang melaporkan itu, tidak benar kelakuannya. Makanya saya ambil tindakan supaya terbebas dari kutukan,” kata I. “Itu semua demi anak, Pak, demi anak,” dia melanjutkan.
Pencabulan terhadap DM dimulai pada tahun 2015. DM dipanggil I untuk masuk ke kamar dan disuruh dicabuli R. Kejadian ini kembali terulang pada awal Januari 2019. DM kembali dipanggil ke kamar pelaku dan diperkosa.
Saat diperiksa, kata penyidik, R berlagak seperti orang kesurupan. Namun, R mengaku bukan paranormal dan tidak pernah membuka praktik perdukunan.
Atas perbuatannya ini, R dan I terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini sesuai Pasal 76 E jo Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan mencatat, di sepanjang 2018, telah terjadi 30 kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelakunya merupakan pihak keluarga dan tetangga sekitar. (INSAN ALFAJRI).