Indonesia-Swiss Perangi Bersama Kejahatan Perpajakan
Oleh
Pascal S Bin Saju
·2 menit baca
BERN, KAMIS - Indonesia dan Swiss mengukuhkan kerja sama pemberantasan kejahatan perpajakan (tax fraud), yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA). Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal itu antara lain mengatur bantuan hukum tentang pelacakan, pembekuan, dan penyitaan aset hasil kejahatan.
Kedutaan Besar RI di Bern, Swiss, dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Kompas, Kamis (7/2/2019), menyebutkan naskah perjanjian MLA itu ditandatangani Menkumham RI Yasonna H Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter, Senin (4/2) di Bern.
Penandatanganan itu dilakukan setelah melalui dua kali putaran perundingan, yakni di Bali pada tahun 2015 dan di Bern, Swiss, pada tahun 2017.
Menurut KBRI Bern, perjanjian terdiri dari 39 pasal ini. Isinya antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
KBRI juga menjelaskan, ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Menteri Yasonna pada kesempatan itu menyatakan, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).
“Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya", ungkap Yasonna.
Prinsip retroaktif
Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani Yasonna dan Keller-Sutter menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
“Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini,” demikian keterangan KBRI Bern tersebut.
Duta Besar RI untuk Swiss, Muliaman D Hadad, yang mendampingi Menkumham Yasonna pada upacara penandatanganan tersebut menyatakan bahwa perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa.
Muliaman juga menambahkan bahwa penandatanganan MLA menggenapi keberhasilan kerja sama bilateral RI-Swiss di bidang ekonomi, sosial dan budaya, yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan program Nawacita dan arahan Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan, di antaranya pada peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia 2018.
Saat itu Presiden Jokowi menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).
Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke-14 dengan negara non-Eropa.