logo Kompas.id
UtamaJam Kerja Pengemudi...
Iklan

Jam Kerja Pengemudi Transportasi Daring Bakal Diatur

Jam kerja pengemudi ojek berbasis aplikasi daring akan diatur lewat peraturan menteri perhubungan. Pengaturan ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan karena pengemudi kelelahan akibat jam kerja yang terlalu tinggi.

Oleh
Tatang Mulyana Sinaga
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MIM1kOoXgX2cuWtkX68tK0HgTHM=/1024x694/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190207TAM-01_1549541641.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Pengemudi angkutan berbasis daring protes dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/2/2019).

BANDUNG, KOMPAS — Jam kerja pengemudi ojek berbasis aplikasi daring akan diatur lewat peraturan menteri perhubungan. Pengaturan ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan karena pengemudi kelelahan akibat jam kerja yang terlalu tinggi.

Dalam Pasal 4H Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat disebutkan, pengemudi wajib mematuhi ketentuan jam kerja maksimal delapan jam per hari. Selain itu, selama dua jam berturut-turut, pengemudi wajib beristirahat minimal 30 menit.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000