SOLO, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Resor Kota Solo memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019). Slamet diperiksa sebagai saksi atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019).
Slamet menjalani pemeriksaan mulai sekitar pukul 10.30 hingga 16.30 di Markas Polresta Solo. Ketua Penasihat PA 212 Amien Rais hadir mendampingi dan memberikan dukungan moril kepada Slamet.
Sebelum diperiksa polisi, Slamet Ma’arif telah dimintai klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu Solo, Selasa (22/1/2019). Bawaslu Solo kemudian meneruskan hasil pemeriksaan kepada Polresta Solo karena ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo.
Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu Solo, Poppy Kusuma, Slamet Ma’arif diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 492 terkait dengan larangan kampanye di luar jadwal. Ia juga diduga melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 Ayat 1 tentang larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye mengganggu ketertiban umum, menghasut, menghina seseorang, dan SARA.
Slamet tercatat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. ”Beliau saat diklarifikasi mengelak, mengatakan tidak tahu (sebagai Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi),” katanya di Solo, Kamis (7/2/2019).
Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo mengatakan, pemeriksaan berjalan lancar. Ada tiga saksi yang diperiksa, di antaranya Slamet Ma’arif. Polisi berencana memeriksa 11 saksi. ”Hari ini (Slamet Ma’arif) diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Ribut mengatakan, sesuai aturan yang ada, polisi memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan penanganan kasus ini. Pihaknya menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo Komisaris Fadli mengatakan, polisi telah menerima laporan Bawaslu Solo dengan terlapor Slamet Ma’arif. Saat ini, penanganan laporan itu memasuki tahap penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Polisi berencana melakukan gelar perkara pada Jumat (8/2/2019) malam.
Slamet mengatakan hadir dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo selaku Ketua PA 212 dan ulama yang diundang menjadi pembicara. Selama menyampaikan ceramah, ia tidak pernah menyampaikan visi, misi, dan program kerja pasangan calon presiden dan wakil presiden mana pun serta tidak menyebut nama pasangan capres dan cawapres. ”Saya tidak melakukan kampanye di acara tersebut,” katanya.
Saya tidak melakukan kampanye di acara tersebut.
Selain memeriksa Slamet, polisi juga memeriksa Ketua PA 212 Solo Raya Jayendra Dewa dan Endro Sudarsono (panitia Tablig Akbar PA 212 Solo bidang Humas dan Perizinan).