Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah sebagai saksi dalam kasus dugaan alih fungsi hutan, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/2/2019). Rajekshah diperiksa sejak pukul 10.00 dan masih dalam pemeriksaan hingga pukul 21.00.
Oleh
Nikson Sinaga
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah sebagai saksi dalam kasus dugaan alih fungsi hutan, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/2/2019). Rajekshah diperiksa sejak pukul 10.00 dan masih dalam pemeriksaan hingga pukul 21.00.
Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Mangantar Pardamean Nainggolan mengatakan, Rajekshah diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM). Perusahaan itu diduga melakukan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit seluas 500 hektar di Kabupaten Langkat. ”Diperiksa sebagai mantan direktur di PT ALM, bukan sebagai Wagub Sumut,” katanya.
Nainggolan mengatakan, pihaknya sudah memanggil Rajekshah dua kali. Pada panggilan pertama, Rajekshah tidak hadir. Pada kasus itu, adik kandung Rajekshah, yakni MI, yang saat ini menjabat Direktur PT ALM, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Rajekshah hadir di Polda Sumut dengan menggunakan mobil dinas. Ia masuk ke ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Rajekshah empat kali keluar dari ruang penyidik untuk shalat dan istirahat. Dalam pemeriksaan itu, Rajekshah didampingi Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumut Halen Purba dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Sulaiman Hasibuan.
Rajekshah enggan menjawab materi pemeriksaan dirinya sebagai saksi. ”Yang pasti saya hadir di sini karena memenuhi panggilan. Apa yang ditanyakan akan saya jawab selagi masih sepengetahuan saya. Kalau masalah apa pertanyaan, isinya apa, tanya penyidik saja,” katanya.
Rajekshah mengatakan, ia mempersilakan Polda Sumut memeriksa dirinya terkait dengan kasus itu. Pihaknya pun akan melakukan pembuktian-pembuktian tentang kasus itu. ”Kita kasih keterangan. Mudah-mudahan kepolisian bisa melihat yang terbaik,” katanya.
Saat ditanya tentang kronologi alih fungsi lahan itu menjadi kebun sawit, Rajekshah meminta agar ditanyakan langsung kepada Dinas Kehutanan Pemprov Sumut. Ia mengatakan sudah lama meninggalkan jabatannya di PT ALM. Namun, ia tidak merinci kapan terakhir menjabat direktur di perusahaan itu.
Kasus alih fungsi hutan seluas 500 hektar itu bermula dari laporan masyarakat pada Desember 2018. Lahan itu berada di Kecamatan Besitang, Sei Lepan, dan Brandan Barat. Polisi pun dua kali memanggil MI sebagai saksi, tetapi tidak hadir. Petugas akhirnya menjemput paksa MI. Setelah pemeriksaan, MI ditetapkan menjadi tersangka. Polisi pun menggeledah rumah dan kantor PT ALM dan menyita sejumlah dokumen serta komputer.
Halen Purba, yang turut juga diperiksa di Polda Sumut, mengatakan, lahan yang dipersoalkan dalam kasus itu bukan hutan lindung, sebagaimana keterangan Polda Sumut. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut, lahan itu merupakan hutan produksi terbatas.
Halen mengatakan, hutan lindung di Langkat hanya terdapat di pesisir pantai timur yang merupakan hutan mangrove.
Alih fungsi hutan produksi terbatas menjadi perkebunan, menurut Halen, dimungkinkan dengan mengurus berbagai izin dan menempuh berbagai prosedur. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah PT ALM mengikuti prosedur itu atau tidak.