DEPOK, KOMPAS — Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya Kepolisian Resor Kota Depok pada Sabtu (2/2/2019) dini hari menangkap dua pengedar sekaligus bandar narkoba di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. AE (26) dan RES (29) ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 214,82 gram yang bernilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial A. Saat ini, A tengah diburu Polresta Depok. ”Berdasarkan pengakuan tersangka, barang itu akan diedarkan di daerah Depok, Jawa Barat. Untuk itu, kami sedang mengejar seseorang berinisial A itu untuk membongkar jaringan ini,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok Komisaris Indra Tarigan, Kamis (7/2/2019).
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sejak awal tahun, Polresta Depok sudah menangani 31 kasus penyalahgunaan narkoba. Jumlah itu terdiri atas 80 persen pengedar dan 20 persen pengguna narkoba.
Indra mengatakan, setiap harinya, Polresta Depok terus bergerak mencari pengguna narkoba untuk mendapatkan pengedar dan bandar jaringan narkoba di Depok.
Selebgram
Di Tangerang, Banten, seorang selebritas Instagram atau selebgram yang juga model video klip, Reva Alexa, ditangkap polisi setelah menggunakan sabu bersama seorang rekannya pada Selasa (5/2/2019) pukul 00.30. Menurut polisi, mereka menggunakan sabu untuk menambah energi karena kerap begadang saat shooting atau pengambilan gambar.
”Informasi dari masyarakat, di rumah itu sering digunakan pesta narkotika. Polisi ke lokasi dan mendapati dua orang sedang bersantai setelah menggunakan sabu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis sore, di Polda Metro Jaya.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Taman Beverly Golf, Karawaci, Kota Tangerang. Polisi menangkap Reva Alexa (23) bersama sahabat lelakinya, Iwan Kurniawan (24), di sebuah ruangan. Setelah rumah digeledah, polisi menemukan empat alat pengisap sabu yang terbuat dari botol minuman bekas dan sedotan.
Selain itu, polisi juga menemukan 0,28 gram sabu di dalam kotak merah. Argo mengatakan, itu merupakan sabu yang tersisa. Dua sahabat itu sebelumnya membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,6 juta. Kedua tersangka membeli sabu itu dari rekannya, RN, yang saat ini masih dicari polisi.
”Sehari sebelum penangkapan, RN sudah pulang ke Kalimantan Barat. Tim masih mengejar RN untuk mengetahui jaringan pengedar hingga bandar,” kata Argo.
Tersangka Iwan sudah memakai sabu sejak 2014, sedangkan Reva sejak Juli 2018. Kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau paling lama 12 tahun. (SUCIPTO/KRISTI DWI UTAMI)