JAKARTA, KOMPAS — Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Jakarta Barat terus mengejar penunggak pajak mobil mewah. Dari 24 pemilik mobil mewah yang terdata awal tahun ini, jumlahnya berkurang menjadi 15 pemilik.
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Samsat Jakarta Barat Eling Hartono, di Jakarta, Jumat (8/2/2019), mengatakan, ada sembilan wajib pajak yang telah mengurus administrasi per Januari 2019.
”Ada tiga wajib pajak individu yang telah membayar tunggakan. Enam wajib pajak sisanya terdiri dari warga yang telah memblokir kewajiban pajak, baik karena alasan mobil telah dijual maupun alamat tujuan yang ternyata tidak sesuai,” ujar Eling.
Dari tiga orang yang melapor per Januari 2019, Samsat Jakarta Barat mendapat pemasukan pajak sekitar Rp 300 juta. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang diblokir merupakan gabungan dari kalangan perusahaan serta warga yang tidak mengetahui identitasnya dimanfaatkan untuk alamat tujuan wajib pajak.
Eling mengatakan, kasus alamat ”nyasar” yang dialami warga Tamansari, Jakarta Barat, pada Januari lalu menjadi fokus pihak Samsat Jakarta Barat. Sebab, hal ini terus berulang dari tahun ke tahun.
Untuk mengantisipasi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyarankan proses pendaftaran wajib pajak mobil mewah tahun ini agar tidak lagi menggunakan fotokopi KTP.
”Kami upayakan agar pendaftar wajib pajak kendaraan mewah tahun ini mendaftar dengan KTP asli sehingga potensi alamat nyasar bisa dikurangi,” kata Faisal.
Faisal menyebutkan, hal tersebut telah diinstruksikan ke empat kota administratif. Ada 700 petugas BPRD yang beroperasi selama tujuh hari penuh untuk mengejar penunggak pajak.
Dalam operasi, petugas dibekali aplikasi BPRD Mobile untuk mengecek pajak kendaraan yang belum didaftarkan ulang. Hal itu dilakukan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan atau dengan memotretnya.
Potensi pajak
Faisal ingin memaksimalkan potensi penerimaan pajak kendaraan mewah di DKI Jakarta. Sebab, penerimaan pajak penting untuk pembangunan infrastruktur kota.
Dari empat kota administratif, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan telah melaporkan penerimaan pajak hingga Desember 2018. Dari ketiga kota tersebut, hanya Jakarta Barat yang melaporkan penerimaan pajak secara lengkap.
Eling mengatakan, potensi warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) lebih dari Rp 1 miliar ada 137 kendaraan per Januari 2019. Dari jumlah itu, dicapai penerimaan sebesar Rp 5,5 miliar.
”Potensi penerimaan ini cukup besar dan akan terus ditingkatkan. Untuk 15 mobil mewah yang pajaknya masih menunggak, akan terus dikejar kewajiban membayarnya,” ujar Eling. (ADITYA DIVERANTA)