Profesor dan Pegawai LIPI : Moratorium Reorganisasi!
Profesor riset dan pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI menuntut kebijakan reorganisasi di lembaga itu ditangguhkan. Kebijakan reorganisasi dikhawatirkan akan mereduksi peran LIPI sebagai otoritas ilmu pengetahuan menjadi sekadar lembaga riset.
Oleh
A Ponco Anggoro
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Profesor riset dan pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI menuntut kebijakan reorganisasi di lembaga itu ditangguhkan. Kebijakan reorganisasi dikhawatirkan akan mereduksi peran LIPI sebagai otoritas ilmu pengetahuan menjadi sekadar lembaga riset.
Tuntutan itu mereka sampaikan saat berunjuk rasa di selasar kantor LIPI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/2/2019) siang hingga sore. Aksi diikuti oleh banyak pegawai LIPI, termasuk di dalamnya profesor riset. Selain itu, tampak hadir pula mantan pimpinan LIPI.
Profesor Riset Otonomi Daerah LIPI Syarif Hidayat mengatakan tuntutan moratorium reorganisasi muncul karena ada hal-hal yang tidak tepat di dalamnya. Secara filosofis misalnya, reorganisasi dan redistribusi dinilai meruntuhkan marwah LIPI dari lembaga produsen ilmu pengetahuan menjadi sekadar lembaga penelitian yang bersifat birokratis.
"Dari sisi teknis, reformasi ini dilaksanakan tidak berdasarkan renstra (rencana strategis). Renstra belum jadi, tetapi reformasi sudah dilakukan. Bisa dibayangkan, reformasi yang tidak berdasarkan renstra, tentunya tidak meyakinkan untuk mencapai tujuan lembaga ini," kata Syarif.
Syarif melanjutkan, pengambilan kebijakan ini juga tidak melibatkan komponen yang ada di LIPI. Selain itu, tidak ada pula peta proses bisnis yang jelas dalam pengambilan kebijakan, sehingga ketika diimplementasikan muncul guncangan.
"Aksi damai bukan antireformasi. Bukan kami menentang kebijakan reorganisasi dan redistribusi yang dilakukan di LIPI. Kami juga bukan gagal paham. Kami sangat paham. Kami mendukung dilaksanakannya reorganisasi dan redistribusi, tetapi reorganisasi dan redistribusi yang menjamin tegakya marwah LIPI secara utuh, yaitu sebagai lembaga penelitian nasional dan lembaga pengembangan ilmu pengetahuan," jelasnya.
Profesor Riset Zoologi LIPI Rosichon Ubaidillah membenarkan tidak adanya komunikasi yang baik dari Kepala LIPI Laksana Tri Handoko.
"Kebijakan ini perlu dimoratorium dan dievaluasi. Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh seorang kepala saja. Harus semuanya diajak bicara," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala LIPI Laksana Tri Handoko menjelaskan reorganisasi dan redistribusi bertujuan untuk mengurangi beban admistrasi peneliti dan aktivitas penelitian secara signifikan. Kebijakan ini dinilai justru akan menguntungkan peneliti dan petugas administrasi pendukung.
"Peneliti akan terlepas dari beban administrasi dan tenaga pendukung akan punya jejaring karier lebih tinggi setelah didistribusikan ulang di satuan kerja yang lebih tepat," ujarnya. (YOLA SASTRA)