Papan larangan mendirikan bangunan atau memanfaatkan lahan di zona likuefaksi pascagempa terpasang di Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, awal Februari 2019. Pagar kawat membentang di area masuk kawasan. Di belakang papan itu berdiri rumah yang miring dan sebagian temboknya terbelah.
Petobo merupakan salah satu daerah yang hancur karena likuefaksi setelah gempa M 7,4 yang berpusat di Labean, Donggala, Sulawesi Tengah, melanda pada 28 september 2018. Di tempat ini menurut rencana akan dibangun memorial park atau taman pengingat atas peristiwa tersebut.