TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Tim Vipers Polres Tangerang Selatan memburu tersangka D, yang diduga menjual motor hasil penipuan. Hal ini terungkap setelah polisi menangkap AS, remaja di Tangerang Selatan yang mengamuk ketika motornya ditilang, Kamis (7/2/2019).
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisari Polisi Alexander Yurikho saat dihubungi dari Tangerang Selatan, Senin (11/2/2019), mengatakan, D saat ini belum tertangkap. ”Mohon waktunya, ya. Tim vipers sedang bekerja,” kata Alex.
D diduga menggelapkan sepeda motor milik Nur Ichsan. Sekitar enam bulan lalu, Ichsan menggadaikan motor jenis Honda Scoopy warna merah beserta STNK kepada D dengan nilai gadai Rp 6 juta. Saat Nur hendak menebus sepeda motornya, D menghilang. ”Indikasinya, D tidak bekerja sebagai penerima barang gadaian. Kami sedang mendalami identitas D. Mohon doanya,” kata Alex.
Selanjutnya, D diduga menjual sepeda motor gadaian tersebut melalui media sosial Facebook. Sepeda motor inilah yang dibeli AS seharga Rp 3 juta pada pertengahan Desember 2018.
Setelah pembelian selesai, pelat nomor kendaraan yang terpasang adalah B 6382 VDL atau sesuai STNK. AS kemudian mengganti pelat nomor kendaraan tersebut menjadi B 6395 GLW. Pelat nomor kendaraan tersebut didapat dari teman AS bernama E.
Pada Kamis (7/2/2019), AS yang bekerja sebagai pedagang kopi ini mengendarai sepeda motor itu di Jalan Letnan Soetopo atau di depan Pasar Modern BSD Serpong, Tangerang Selatan. Perempuan yang dibonceng AS tidak menggunakan helm. Dua petugas lalu lintas yang bertugas saat itu menghentikan AS.
AS tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sepeda motor beserta surat izin mengemudi. Tak terima ditilang, AS merusak sepeda motornya sendiri. Dia juga membakar surat tanda nomor kendaraan (STNK) setelah meninggalkan sepeda motor ringsek itu.
Petugas kepolisian lalu memeriksa sepeda motor AS. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelat kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Inilah yang membuat AS berurusan dengan polisi. Ia ditangkap di rumah indekos di Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kamis malam.
Atas perbuatannya, AS terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 327 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP, Pasal 233 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.
Penadah
Dihubungi terpisah, kriminolog Adrianus Meliala menyatakan, apa yang dilakukan AS adalah perbuatan nekat. Dia sudah mengetahui sepeda motor tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen, tetapi tetap membelinya.
”Kalau dia (AS) pakai perhitungan, harusnya tidak demikian. Soal nekatnya yang bersangkutan juga tecermin dari sikapnya yang marah-marah ketika ditilang polisi,” kata Adrianus.
Adrianus melanjutkan, meski bukan bertindak sebagai penadah, perbuatan AS sudah termasuk dalam unsur-unsur penadahan. (INSAN ALFAJRI)