Irwandi Yusuf Disebut Menerima Fee Proyek Rp 1 Miliar
Oleh
M Fajar Marta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Direktur Utama PT Kenpura Alam Nanggroe Dedi Mulyadi menyebutkan, dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf. Uang tersebut diberikan melalui orang terdekat Irwandi yakni, Teuku Saiful Bahri.
Pengakuan Dedi tersebut diungkapkan saat menjadi saksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dalam sidang yang diketuai Hakim Saifudin Zuhri, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyai Dedi terkait adakah uang partisipasi untuk meloloskan suatu proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Seperti diketahui perusahaan Dedi, PT Kenpura Alam Nanggroe bergerak di bidang jasa konstruksi. Perusahaan itu, disebut Dedi, kerap kali mengikuti lelang proyek di Banda Aceh.
Kronologi
Pada proyek pembangunan DOKA 2018, Dedi mengirimkan tujuh paket proposal proyek dengan total nilai sebesar Rp 26 miliar. Ada dua paket senilai Rp 7 miliar yang dimenangkan oleh perusahaan Dedi.
“Sebelum saudara mendapatkan paket pekerjaan DOKA 2018 itu, apakah saudara melakukan upaya pendekatan untuk memenangkannya?” tanya jaksa Ali Fikri.
“Iya betul,” jawab Dedi.
“Apa yang saudara lakukan?” kata Ali.
Dedi mengaku, dirinya mendekati pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan profil perusahaannya. Ia juga meminta Saiful Bahri agar membantunya dalam lelang proyek. Sosok Bahri, diyakini Dedi, memiliki kedekatan dengan Irwandi, gubernur Aceh saat itu.
“Lalu, apa tanggapan Saiful saat saudara mengatakan itu?” ujar Ali.
“Dia bilang ‘Insya Allah akan bantu’,” kata Dedi.
Untuk meluluskan proposal proyek, disebut Dedi, ada semacam fee partisipasi yang harus diserahkan.
“Awalnya tidak ada pembicaraan apa-apa. Beliau (Saiful) mau lebaran waktu itu, dia bilang ‘Ini lebaran mungkin ada kebutuhan untuk menghadapi Meugang’,” ucap Dedi.
Meugang adalah tradisi Aceh yang diadakan menjelang lebaran. Pada perayaan ini, warga akan berkumpul menyantap daging.
Dedi menambahkan, semula Saiful tidak menyebutkan nominal uang yang diminta. Ia pun menawarkan Rp 500 juta kepada Saiful.
“Beliau (Saiful) bilang ‘kita butuh lebih dari itu, nanti saya utang juga gapapa’,” ujar Dedi. Atas jawaban Saiful, Dedi pun menyepakati pemberian uang sebesar Rp 1 miliar.
Irwandi bersama Saiful dan Staf khusus gubernur Aceh Hendri Yuzal didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan kepada Irwandi agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Aceh agar memberikan persetujuan terkait proyek pembangunan DOKA 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 8,717 miliar.
Irwandi bersama Saiful dan Staf khusus gubernur Aceh Hendri Yuzal didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Selain itu, Irwandi bersama Izil Azhar (orang kepercayaan Irwandi) didakwa menerima hadiah berupa uang sebanyak Rp 32,454 miliar. Uang itu diterima Irwandi selama menjabat sebagai gubernur Aceh pada kurun waktu tahun 2007 hingga 2012.