BANYUWANGI, KOMPAS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya mencabut Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus di Blok Silo, Jember. Keputusan tersebut disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan warga yang sejak awal menolak adanya usaha pertambangan di Jember.
Berbagai upaya penolakan aktivitas pertambangan di Jember gencar dilakukan oleh warga bahkan oleh Bupati Jember Faida beserta jajaran pemerintahan Kabupaten Jember. Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan warga, Bupati Jember Faida akan menyiapkan KUR untuk pengembangan agroindustri di Silo.
Dihubungi dari Banyuwangi, Minggu (10/2/2019) Bupati Jember Faida mengatakan, upaya membangun Kabupaten Jember sejatinya membangun sumber daya manusia. Menurutnya masih banyak potensi di atas permukaan bumi masih yang belum dikembangkan, sedangkan potensi di bawah tanah merupakan sumber daya tidak terbarukan yang harus dijaga ekosistemnya.
“Membangun Kabupaten Jember bukan menyesuaikan keinginan bupati dan wakil Bupati, melainkan harus sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat. Seluruh masyarakat Jember menolak adanya tambang emas sehingga aspirasi dan keinginan masyarakat harus direspons baik,” tutur Faida.
Faida mengatakan, masyarakat di Silo ingin tetap mengembangkan agrobisnis di sektor kopi dan padi. Saat ini, sebagian masyarakat mulai mengembangkan industri kecil rumahan berbasis pengolahan kopi dan padi.
Membangun Kabupaten Jember bukan menyesuaikan keinginan bupati dan wakil bupati, melainkan harus sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Pendampingan
Usai pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus di Blok Silo, Pemerintah Kabupaten Jember tidak ingin tinggal diam. Pendampingan untuk peningkatan kesejahteraan tetap diupayakan bagi masyarakat di Silo.
“Kami akan siapkan bantuan permodalan melalui kredit usaha rayat serta bantuan hulu-hilir agroindustri sesuai yang diharapkan masyarakat. Ini nantinya menjadi bukti bahwa masyarakat juga bisa sejahtera tanpa harus membuka pertambangan,” tutur dia.
Baca juga: Pusat Riset Kopi dan Kakao Jember Jadi Kawasan Iptek
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus di Blok Silo Jember tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 23 K/MEM/2019 yang ditandatangi langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Dokumen tersebut berisi perubahan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) periode 2018 yang mencantumkan Silo sebagai wilayah tambang.
“Lampiran IV dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus periode 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi cuplikan pasal I dalam Keputusan Menteri tersebut.
Dalam dokumen tersebut juga disampaikan, pencabutan Kepmen ESDM nomor 1802 K/30/MEM/2018 merupakan pelaksanaan atas hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi dengan nomor register 31/NL/2018 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam beberapa kali kesempatan Pemerintah Kabupaten Jember telah mengajukan gugatan sengketa perundang-undangan dengan menempuh jalur nonlitigasi melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam sidang memperlihatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM Provinsi Jatim mengakui tidak memiliki bukti koordinasi dengan Pemkab Jember untuk menetapkan Blok Silo. Padahal Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu wilayah menjadi wilayah pertambangan.
Sementara itu, masyarakat juga melakukan penolakan dengan menggelar sejumlah demo. Tak hanya itu warga Desa Pace, Kecamatan Silo, bahkan pernah menghadang tujuh penyurvei pertambangan emas di Blok Silo. Mereka yang dihadang ialah empat anggota staf Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dan tiga calon investor asing dari China.
Kepala Desa Pace di Kecamatan Silo Mohammad Farohan mengatakan, masyarakat menyambut baik dan bersyukur atas dicabut izin usaha tambang di Silo. Sejak awal masyarakat menolak keberadaan usaha tambang di lingkungannya.
“Sejak awal kami menolak karena dari 4.023 hektar lahan yang yang akan dijadikan pertambangan, 3.000 hektar ada di wilayah Desa Pace. Kami khawatir merkuri yang biasa digunakan dalam pertambangan merusak lingkungan kami,” ujarnya.
Farohan mengatakan, lahan yang akan dijadikan lokasi tambang merupakan lahan hutan dan perkebunan yang menjadi daerah penyangga air bagi 21.800 warga Desa Pace. Ia berharap 90 persen warga yang mata pencahariannya berkebun masih bisa beraktivitas seperti biasa.
“Tiap tahun kami menghasilkan 60.000 ton kopi. Kami berharap setelah pencabutan izin tambang, pemerintah juga fokus membantu usaha kami dengan mendirikan pabrik kopi bubuk agar warga bisa bekerja dan harga kopi tidak dimainkan tengkulak,” tuturnya.