logo Kompas.id
UtamaKasasi JPU dan Terdakwa Kasus ...
Iklan

Kasasi JPU dan Terdakwa Kasus First Travel Ditolak MA

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/krv-HCxYhc_46JsJx-iY1XvyMWk=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180530DEA02.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, selaku direktur utama dan direktur PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro umrah First Travel ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan kasus tersebut kembali ke putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, akhir Mei 2018 lalu.

Kuasa hukum korban First Travel Luthfi Yazid, Senin (11/2/2019), mengatakan, para hakim agung yang terdiri dari Eddy Army, Margono, dan Andi Samsan Nganro memutuskan menolak kasasi baik yang diajukan JPU mapun para terdakwa bos FT yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Artinya, Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman tetap divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subside 8 bulan penjara sesuai putusan PN Depok.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000