PADANG, KOMPAS – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap DS (39), mantan anggota TNI yang diduga menjadi bandar sabu di Kabupaten Limapuluh Kota. DS juga residivis atas kasus yang sama dan sejak Januari lalu menjadi buronan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.
Wakil Direktur Narkoba Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Rudy Yulianto di Padang, Senin (11/2/2019) mengatakan, penangkapan DS bermula dari penangkapan tersangka NH (41), seorang pedagang sapi di Kanagarian Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota, sekitar 173 kilometer arah utara Kota Padang pada Senin (4/9). “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami menyelidiki selama beberapa hari. Lalu pada Jumat (8/2), kami berhasil menangkap NH,” kata Rudy.
Menurut Rudy, selain menangkap NH, mereka juga menemukan barang bukti paket sabu seberat 4,58 gram. “Kami kembangkan lagi untuk mengetahui jaringan pemasok sabu tersebut. Ternyata, sabu berasal dari DS. Pada hari yang sama, kami menangkap DS,” kata Rudy.
DS ditangkap di rumah kontrakkannya di komplek Perumahan Bhayangkara Bukit Asri di Kanagarian Sari Lamak, Kecamatan Harau. Dari tangan DS, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu seberat 29,91 gram. “Selain itu, kami menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, satu pucuk pistol rakitan dan amunisinya,” kata Rudy.
Rudy menambahkan, NH merupakan residivis kasus sabu dan pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dua bulan. Adapun DS pernah tersangkut kasus yang sama dan dipenjara selama empat tahun.
“DS dipecat sebagai anggota TNI pada 2016 karena kasus tersebut. Selain itu, dia juga pernah menjadi target operasi Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumbar pada Januari lalu. Tetapi dia berhasil melarikan diri,” kata Rudy.
DS diduga adalah bandar narkoba. Ia mendapatkan sabu dari jaringannya di Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan wilayah edarnya berada di Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Penangkapan DS merupakan yang penangkapan pertama tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti berupa pistol. DS bahkan sempat menodongkan pistol rakitan itu ke petugas saat akan ditangkap.
“Saat penangkapan, kami memang sudah mempersiapkan segala kemungkinan terburuk. Termasuk ketika menangkap DS. Ketika ditemukan di kamarnya, dia sedang membawa senjata,” kata Rudy.
Melihat itu, polisi langsung memberikan tembakan peringatan dan meminta DS untuk menyerahkan diri dan melepas senjata. Beruntung, tidak terjadi baku tembak karena DS mengikuti peringatan polisi.
Rudy menambahkan, senjata api itu sudah lama dimiliki DS. Dari pengakuan tersangka, pistol rakitan itu dibeli DS di Pekanbaru dari seseorang bernama D. “Kasus ini akan kami kembangkan termasuk ke soal senjata api yang dimiliki DS,” kata Rudy.
Kasus ini akan kami kembangkan termasuk ke soal senjata api yang dimiliki DS
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Syamsi menambahkan, atas perbuatan mereka, DS dan NH dijerat dengan 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Keduanya terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumbar memang termasuk salah satu sasaran peredaran gelap dan penyalanggunaan narkoba. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, tahun lalu, Sumbar berada pada peringkat 13 dengan angka prevalensi penyalah guna narkoba sebesar 1,78 persen dari populasi 3.748.200 orang pada kelompok usia 10-59 tahun.
Angka prevalensi itu meningkat 0,06 persen dari tahun 2014 yang mencapai 1,72 persen. Diperkirakan, saat ini penyalah guna narkoba di Sumbar sebanyak 66.612 orang yang meliputi coba pakai, teratur pakai, pencandu nonsuntik, dan pencandu suntik.
”Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bahkan sudah merambah ke pelosok-pelosok desa. Tidak ada daerah yang dapat dikatakan bebas narkoba. Tidak salah jika Presiden Joko Widodo kemudian menyatakan bahwa saat ini Indonesia darurat narkoba,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Inspektur Jenderal Fakhrizal beberapa waktu lalu.
Melihat kondisi itu, Fakhrizal menegaskan, ia dan seluruh jajarannya menyatakan perang melawan narkoba. ”Selaku Kapolda, saya berkomitmen dengan seluruh personel di jajaran Polda Sumbar terus menyatakan perang melawan narkoba dan memberantasnya secara konsisten untuk mewujudkan masyarakat Sumbar bebas narkoba,” kata Fakhrizal.
Untuk mewujudkan komitmen itu, menurut Fakhrizal, pihaknya sudah memerintahkan seluruh jajaran pengemban fungsi reserse, mulai dari tingkat polres hingga polsek, agar tidak bosan-bosannya memberantas narkoba. Sasaran bukan kepada pengguna, melainkan fokus pada bandar dan pengedarnya.