Penyerahan Dua Nama Cawagub ke Gubernur Dijadwal Ulang
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta yang lolos uji kelayakan masih dirahasiakan oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Berdasarkan jadwal, kedua nama itu seharusnya diserahkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan hari ini, tetapi dibatalkan.
Zakaria Maulana Alif dari Humas PKS DPW DKI Jakarta menuturkan, pimpinan DPD Gerindra dan DPW PKS sebenarnya sudah mengantongi dua nama cawagub yang lolos sejak Jumat (8/2/2019). Namun, hingga Minggu, 10 Februari, pimpinan Partai Gerindra belum menandatangani surat rekomendasi yang akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
”Dua dari tiga nama yang mengikuti uji kelayakan sudah dikantongi, tetapi masih kami rahasiakan untuk menjaga perasaan calon yang tereliminasi. Hingga saat ini, ketiga cawagub tersebut pun belum tahu siapa saja yang lolos ataupun tidak lolos,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (11/2/2018).
Ada tiga nama cawagub yang mengikuti uji kelayakan, yaitu Abdurrahman Suhaimi, Ahmad Syaikhu, dan Agung Yulianto. Ketiga nama yang semuanya berasal dari Partai PKS tersebut akan mengisi posisi yang ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan jadwal awal, seharusnya kedua pimpinan partai menyerahkan surat rekomendasi terkait dua nama cawagub kepada Anies pada hari ini, Senin. Namun, menurut Zakaria, jadwal penyerahan rekomendasi ini diundur.
”Kami berharap agar minggu ini rekomendasi bisa segera diserahkan kepada Gubernur Anies karena sepertinya hari ini tidak jadi diserahkan,” ujarnya.
Tiga nama cawagub yang mengikuti uji kelayakan ialah Abdurrahman Suhaimi, Ahmad Syaikhu, dan Agung Yulianto.
Zakaria mempertanyakan komitmen Partai Gerindra yang terkesan mengulur waktu untuk menandatangani surat rekomendasi masalah cawagub ini. Ia berpendapat, masalah cawagub ini harus segera dituntaskan.
”Kami berpikir, akan terlalu lama jika persoalan cawagub ini baru diselesaikan seusai Pilpres 2019. Selain itu, kader-kader PKS yang ada di bawah menjadi semakin mempertanyakan, untuk apa kami mengampanyekan Prabowo jika masalah cawagub saja tidak bisa diselesaikan oleh Partai Gerindra?” ujarnya.
Wakil Ketua DPD Gerindra Syarif mengatakan, dua nama cawagub yang lolos sudah diserahkan kepada Ketua DPD Gerindra M Taufik. ”Namun, Pak M Taufik hari Minggu (10/2/2018) sedang pergi ke luar kota sehingga belum sempat mendiskusikan masalah ini kepada Ketua DPW PKS Sakhir Purnomo,” ucapnya.
Syarif yang juga menjadi salah satu tim panelis mengatakan, ada beberapa catatan terkait kekurangan dan kelebihan ketiga cawagub ini. Secara garis besar, menurut Syarif, ketiga cawagub ini masih minim pengalaman dalam memimpin daerah.
”Kekurangannya ialah mereka masih minim rekam jejak dalam memimpin daerah meskipun ada yang pernah menjabat wali kota (Ahmad Syaikhu). Selain itu, kami ingin punya wagub yang bisa menerjemahkan pikiran gubernur dalam konteks percepatan pembangunan ekonomi UMKM,” tuturnya.
Syarif menyebutkan, catatan dari tim panelis juga telah diserahkan kepada dua pimpinan partai tersebut. Ia masih merahasiakan kedua nama cawagub yang lolos itu.
”Nanti saja akan diumumkan ketika surat rekomendasinya sudah diserahkan kepada gubernur. Semoga minggu ini bisa diserahkan,” ujarnya.
Abdurahman Suhaimin yang merupakan salah satu cawagub mengatakan, dirinya masih belum tahu siapa saja dua nama yang lolos dari uji kelayakan itu. Ia menyerahkan urusan ini sepenuhnya kepada partai-partai pengusung.
”Hingga hari ini, saya pun tidak tahu siapa yang lolos maupun yang tidak. Saya berharap agar rekomendasinya segera diserahkan,” ucapnya.
Anies Baswedan mengatakan siap menerima dua nama yang akan diajukan. Menurut Anies, meskipun dirinya belum menerima dua nama yang dicalonkan, proses pemilihan sudah mencapai tahap final.
”Kewenangan mengajukan nama wakil gubernur untuk proses penggantian itu ada pada partai pengusung, itu aturan perundangannya. Jadi, saya sebagai warga negara harus menaati perintah undang-undang,” ucapnya.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan menunggu finalisasi nama yang bakal diserahkan oleh Anies.
”Prinsipnya, pusat menunggu yang diputuskan oleh DPRD, apakah mau voting atau aklamasi, yang penting dua partai pendukung Pak Anies harus mengajukan satu nama. Nantinya, oleh Pak Anies disampaikan kepada Mendagri. Jadi itu haknya ada di parpol dan DPRD,” tuturnya.