Iklan
Suami Istri Diringkus karena Menipu
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus suami istri, G dan LW, karena melakukan penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Pelaku mengincar korban di sejumlah kota, antara lain Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Medan, dan Surabaya. Total jumlah kerugian tidak kurang dari Rp 20 miliar.
Kepala Subdit Fismondev Ajun Komisaris Besar Harun, Senin (11/2/2019), di Polda Metro Jaya mengatakan, tersangka bekerja di tempat penukaran mata uang asing. Modus tersangka adalah membujuk korban agar menjual mata uang asing kepada tersangka, dengan iming-iming harga yang lebih tinggi.
Editor:
agnesrita
Bagikan