logo Kompas.id
UtamaSuami Istri Diringkus karena...
Iklan

Suami Istri Diringkus karena Menipu

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6LBfRcy4HIA9q1cALaJzwTWFnok=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG_20190211_141738_1549878203.jpg
KOMPAS/WAD

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap suami istri tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli valuta asing, Senin (11/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus suami istri, G dan LW, karena melakukan penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Pelaku mengincar korban di sejumlah kota, antara lain Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Medan, dan Surabaya. Total jumlah kerugian tidak kurang dari Rp 20 miliar.

Kepala Subdit Fismondev Ajun Komisaris Besar Harun, Senin (11/2/2019), di Polda Metro Jaya mengatakan, tersangka bekerja di tempat penukaran mata uang asing. Modus tersangka adalah membujuk korban agar menjual mata uang asing kepada tersangka, dengan iming-iming harga yang lebih tinggi.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000