logo Kompas.id
UtamaTaati Putusan MK Tidak Bisa...
Iklan

Taati Putusan MK Tidak Bisa Dipidana

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9cBXuG-_fUYmUFV53XiGwG8kIiE=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190130WAK1_1548855203.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan pernyataan sikapnya terkait upaya pemidanaan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan dirinya sebagai anggota DPD di Media Center KPU RI Jakarta, Rabu (30/1/2019). Demi penyelamatan Pemilu 2019 dan tidak dibajaknya proses penyelenggaraannya untuk kepentingan individu tertentu, mereka  mengecam  langkah-langkah yang mencoba mendelegitimasi proses penyelenggaraan Pemilu yang taat UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Koalisi juga meminta Polri untuk mendukung langkah KPU dalam menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa MK merupakan penafsir tunggal konstitusi serta putusannya bersifat final dan mengikat.

Terkait dengan hal itu, langkah institusi atau warga negara untuk menaati putusan MK tidak bisa dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar ketentuan pidana.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000