Diduga Terjebak Utang Pinjaman Daring, Sopir Taksi Gantung Diri
Oleh
Emilius Caesar Alexey
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Diduga terlilit utang kepada salah satu jasa pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis aplikasi, seorang sopir taksi mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Sebelum meninggal, pria itu menulis surat yang berisi permintaan maaf dan permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memberantas jasa pinjaman daring tersebut.
Zulfadhli (35) ditemukan dalam keadaan tak bernyawa oleh temannya, Nardi (22), pada Senin (11/2/2019) pukul 09.00 di kamar kontrakan di Jalan Mampang Prapatan VII, RT 005 RW 006 Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Zulfadhli menumpang tidur di kamar itu sejak Minggu (10/2/2019) pukul 21.00.
Saat dikunjungi, Selasa (12/2/2019), pemilik rumah kontrakan, Ngadimin (68), hanya mengetahui bahwa Nardi saat itu sedang tidak di kamar kontrakan. Ia tidak mencurigai hal apa pun karena kamar kontrakan yang ditumpangi Zulfadhli dalam kondisi hening.
Ngadimin, yang juga Ketua RT 005 RW 006 Tegal Parang, baru menyadari Zulfadhli belum keluar kamar saat Nardi meminta kunci cadangan. Istri Zulfahdli saat itu juga datang ke rumah kontrakan itu karena Zulfadhli tidak bisa dihubungi.
Zulfadhli diketahui meninggal saat Nardi mendobrak kamar kontrakan. Jenazah Zulfadhli berada di kamar mandi dan terkait kain sarung di kepala.
Kepala Unit Resor Kriminal Kepolisian Sektor Mampang Prapatan Inspektur Satu Anton Priharton mengatakan, petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara tidak menemukan luka ataupun tanda-tanda kekerasan. Menurut Anton, Nardi menceritakan, saat pertama kali datang, Zulfadhli dalam keadaan sehat.
”Menurut saksi (Nardi), korban sama sekali tidak menunjukkan perilaku aneh. Korban datang dalam keadaan sehat dan tidak menceritakan keluh kesah apa pun kepada saksi,” kata Anton.
Zulfadhli meninggalkan surat permintaan maaf untuk anak dan istrinya. Dalam salah satu bagian suratnya, dia berpesan kepada anaknya untuk menjadi orang yang jujur.
Sementara itu, pada bagian lain, dirinya juga meminta Otoritas Jasa Keuangan dan pihak berwajib memberantas jasa peminjaman uang daring yang tak berizin.
”Kepada OJK dan pihak berwajib tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan. Wahai para rentenir online kita bertemu nanti di alam sana. Jangan pernah ada yang bayar utang online saya karena hanya saya yang terlibat, tidak ada orang lain yang terlibat kecuali saya”, tulis Zulfadhli dalam suratnya.
Anton belum bisa memastikan alasan Zulfadhli buhuh diri murni karena terlilit utang. Sebab, selain surat, polisi tidak menemukan apa pun. Adapun saksi yang diperiksa juga mengaku tidak mengetahui soal utang Zulfadhli kepada jasa pinjaman daring.
Sesaat sebelum diserahkan kepada pihak keluarga, jenazah Zulfadhli dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk diotopsi.
Zulfadhli merupakan satu dari sejumlah orang yang dirugikan oleh jasa pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis aplikasi. Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum mencatat 3.000 orang melakukan aduan terkait dengan jasa ini.
Kepala Subbagian Perizinan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Alvin Taulu menekankan kepada warga sebaiknya berpatokan pada perusahaan teknologi finansial pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis aplikasi yang terdaftar dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan itu disebutkan, ada 88 perusahaan tekfin yang terdaftar dan berizin dalam menjalankan jasa pinjam-meminjam. Demi keamanan, ia mengimbau warga agar meminjam kepada jasa tekfin yang terdaftar dan diawasi OJK.
Baca juga : https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/02/05/hati-hati-pinjam-uang-di-fintech-3-000-peminjam-dirugikan/