Dirut PLN Sebut Kotjo Ingin Garap Proyek PLTU Riau-2
Oleh
Hamzirwan Hamid
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir menyebutkan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisna Kotjo, ingin berdiskusi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-2. Sementara proyek PLTU Riau-1 yang digarap Kotjo, disebut Sofyan, belum tuntas diselesaikan.
Ha itu diungkapkan Sofyan saat menjadi saksi untuk terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/2/2019). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto.
Pembahasan terkait proyek PLTU Riau-2 dikatakan Kotjo di kediaman Sofyan. Dalam pertemuan itu, hadir pula Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Sofyan mengatakan, dalam obrolan tersebut Kotjo menuturkan dirinya ingin berdiskusi terkait proyek PLTU Riau-2. Namun Sofyan membantah permintaan tersebut.
“Dia (Kotjo) bilang ‘Pak Sofyan, Riau-1 kan mau selesai, bagaimana kalau nanti mulai berjalan, tahun depan kita diskusi tentang Riau-2,” kata Sofyan.
Emosi
Sofyan mengaku dirinya emosi begitu mendengar pernyataan Kotjo. Alih-alih membahas terkait proyek PLTU Riau 2, Sofyan menilai, proyek PLTU Riau 1 yang akan dikerjakan Kotjo, proses negosiasinya belum mencapai kesepakatan.
“Saya bilang ‘Pak Kotjo tolong jangan diskusi, mimpi saja jangan! Bapak selesaikan dulu Riau-1, waktunya sudah hampir selesai. Kalau tidak saya batalkan’,” kata Sofyan.
Setelah pembicaraan itu, Sofyan menilai suasana menjadi tidak enak. Ia juga menduga Kotjo tersinggung dengan jawabannya. Idrus pun menengahi percakapan itu, lalu meminta Kotjo dan Eni untuk keluar ruangan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald F Worotikan, menanyai perihal tujuan pertemuan tersebut diadakan. Sofyan menjelaskan, dirinya mengundang Idrus karena kapasitasnya sebagai Menteri Sosial saat itu.
Idrus disebut Sofyan tidak dapat menghadiri acara tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PLN sehingga Idrus pun berniat mampir ke rumah Sofyan.
Sementara Sofyan tidak mengetahui maksud dari kedatangan Eni dan Kotjo di rumahnya. “Waktu saya datang dari acara CSR, di rumah sudah ada Pak Idrus, Bu Eni, dan Pak Kotjo,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Idrus didakwa bersama Eni menerima suap dari Kotjo secara bertahap dengan total sebesar Rp 2,25 miliar. Uang tersebut diberikan agar Kotjo dapat mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau 1.
Idrus, yang saat itu menjadi penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, juga mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar Rp 2,5 juta dollar AS kepada Kotjo.
Selain itu, Idrus juga meminta kepada Kotjo supaya membantu Eni, guna keperluan suaminya yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Temanggung, Jawa Tengah, tahun 2018. (MELATI MEWANGI)