BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan Lampung mencatat, jumlah investor saham di Provinsi Lampung meningkat dalam satu tahun terakhir. Masyarakat diminta mempertimbangkan risiko dalam berinvestasi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, pada Desember 2018, jumlah investor saham di Lampung sebanyak 16.398 orang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2017, yakni 9.014 orang.
”Peningkatan jumlah investor saham dalam satu tahun terakhir mencapai 81,92 persen,” kata Kepala OJK Lampung Indra Krisna saat memaparkan kinerja lembaga jasa keuangan digital di Lampung, Selasa (12/2/2019), di Bandar Lampung.
Selama satu tahun terakhir, OJK juga mencatat nilai transaksi saham di Lampung naik dari Rp 218,51 miliar menjadi Rp 622,41 miliar. Kondisi ini menunjukkan minat masyarakat untuk mengakses produk keuangan digital semakin tinggi.
Direktur Deputi Pengawasan OJK Lampung Aprianus John menuturkan, meski telah meningkat, jumlah investor itu dinilai masih sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk Lampung yang mencapai 8,3 juta jiwa. Peluang untuk meningkatkan jumlah investor dinilai masih terbuka.
Sosialisasi
Menurut Indra, OJK Lampung terus berupaya menyosialisasikan keuangan digital kepada masyarakat. Salah satunya, dengan menggelar kegiatan sosialisasi kepada sejumlah komunitas hingga masyarakat di pedesaan.
Saat ini, OJK merintis pendirian galeri informasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Galeri tersebut akan menjadi pusat informasi tentang jasa keuangan digital.
Sebanyak 105 warga Desa Sidorejo telah berani berinvestasi saham. Nilai transaksi saham di desa tersebut mencapai Rp 24,3 miliar. ”Kami ingin mengedukasi masyarakat pedesaan agar tidak takut menabung saham. Ini bisa membantu mereka dari penipuan investasi bodong,” ucap Indra.
Kami ingin mengedukasi masyarakat pedesaan agar tidak takut menabung saham. Ini bisa membantu mereka dari penipuan investasi bodong.
Sebelum berinvestasi, Indra mengimbau, masyarakat perlu mempelajari terlebih dahulu tentang produk keuangan. Dengan begitu, mereka dapat memilah produk investasi yang paling cocok.
”Banyak aduan yang masuk karena masyarakat diiming-imingi investasi yang bagus, tapi risikonya tidak dipelajari,” ujarnya.
Menurut dia, OJK telah mengimbau perusahaan penyedia jasa keuangan digital untuk mendaftar pada OJK. Dengan begitu, perusahaan mereka dapat diawasi oleh OJK.