JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Badan Usaha Milik Negara masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perusahaan BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kementerian BUMN juga masih memproses pembentukan anak usaha Asuransi Jiwasraya melalui kerja sama dengan investor strategis.
”Kami sudah minta BPK untuk melakukan audit investigasi dan masih menunggu hasilnya,” kata Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Gatot menambahkan, sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah melaksanakan audit tujuan tertentu. Ia menyebutkan, masalah yang dihadapi Asuransi Jiwasraya memang berkaitan dengan likuiditas dan solvabilitas.
Asuransi Jiwasraya menunda pembayaran polis asuransi bancassurance yang jatuh tempo. Bancassurance adalah produk asuransi yang penjualannya bekerja sama dengan bank.
Sebelumnya, Asmawi Syam, saat menjabat Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, pernah menjelaskan, kontrak polis asuransi dengan produk saving plan merupakan polis dengan kontrak selama lima tahun yang bisa dicairkan dalam tempo satu tahun. Polis yang jatuh tempo senilai Rp 802 miliar dengan 711 nasabah atau polis asuransi. Produk tersebut disalurkan melalui 11 bank (Kompas, 13/10/2018).
Gatot mengatakan, Kementerian BUMN masih memproses pembentukan anak usaha Asuransi Jiwasraya melalui kerja sama dengan investor strategis. Melalui pembentukan anak usaha dan masuknya investor strategis, diharapkan ada penambahan likuiditas.
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengungkapkan, pada dasarnya kepentingan nasabah menjadi prioritas. Jiwasraya harus memenuhi kewajiban terhadap nasabah tersebut.
Terkait langkah aksi korporasi, menurut Imam, ada sejumlah solusi yang masih dibahas. Rencana itu misalnya pembentukan anak usaha Asuransi Jiwasraya. ”Namun, secara teknis, saya belum mengetahui,” katanya.