Lima Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Terjadi di Tangerang Selatan
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Selama hampir tiga pekan terakhir, sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari 2019, Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap lima kasus kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tiga kasus pemerkosaan dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya di lokasi berbeda pada akhir Januari. Usia anak yang menjadi korban adalah 6 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun. Satu kasus dilakukan seorang kakek terhadap cucu tirinya yang berusia 9 tahun dan dua tersangka melakukan pencabulan kepada siswi 17 tahun.
”Kami masih menelusuri mengapa kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur (banyak terjadi dan diungkap selama hampir tiga pekan terakhir). Untuk mencari tahu ini, kami akan menyertakan para ahli,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho Hadi di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (12/2/2019).
Ia mengatakan hal itu seusai mendampingi Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan menyampaikan perkembangan dua kasus yang diungkap Polres Tangerang Selatan dalam sepekan terakhir.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menanggapi maraknya ungkapan kasus pelecehan pada anak di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi karena beragam faktor.
Dalam hal ini, kata Susanto, penyebab antara satu kasus dan kasus lain tidak dapat disamakan. ”Akan tetapi, jika dilihat dari sisi tren, faktor lemahnya literasi dalam pengasuhan anak, faktor ekonomi, konflik keluarga, faktor lingkungan yang permisif, faktor pornografi menjadi penyebab anak sering kali sebagai korban,” tuturnya.
Pulang ”nongkrong”
Dalam keterangan pers saat merilis kejadian kekerasan seksual pada anak, Selasa, Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan tegas dan terukur kepada SW (29) dan Sa (24), dua pelaku yang telah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, MHK (17), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Timah panas bersarang di kaki kanan SW, karyawan swasta yang merupakan warga Kampung Ciakar Hilir, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Peluru juga ditembakkan polisi ke kaki kiri Sa (24), buruh yang merupakan warga Kampung Manuntung, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
”Tindakan tegas dan terukur ini diberikan petugas karena para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas,” ujar Ferdy kepada wartawan.
Kejadian itu terjadi pada 18 Januari 2019. Awalnya, dua teman, Se dan NTA, mengajak korban nongkrong di salah satu tempat di Desa Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang (wilayah hukum Polres Tangerang Selatan). Di lokasi itu, mereka bertemu dengan para pelaku.
Seusai nongkrong, mereka pulang. Korban ikut dengan kedua pelaku yang sudah dikenal saat bertemu di lokasi. Ia diajak naik sepeda motor hingga wilayah Kecamatan Pagedangan.
Saat berada di tempat sepi, mereka memeluk korban. Satu tersangka memegang tangan korban dan satu pelaku lain membekap mulut korban. Seusai menyetubuhi korban, para pelaku mengantar korban hingga dekat rumah korban.
Korban menceritakan perbuatan kedua pelaku kepada temannya. Selanjutnya, temannya menceritakan peristiwa itu kepada orangtua korban. Didampingi EA, ibunya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tangerang Selatan.
”Didampingi orangtua korban dan petugas P2TP2A Tangerang Selatan, kami sudah memeriksa korban,” ujar Ferdy. Korban juga menjalani visum et repertum.
Dari keterangan korban dan saksi, termasuk kedua temannya, polisi mengejar pelaku.
Sebagai tindak lanjut, kata Ferdy, pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dengan bantuan petugas P2TP2A Kota Tangerang Selatan.
Cucu jadi korban
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku LH (52) kepada cucu tirinya, JQ (9), siswi kelas 3 sekolah dasar, di rumah pelaku di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Saat pelaku menyetubuhi cucunya, UR (46) memergokinya dan segera melaporkannya kepada ibu korban, CA. Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2019, Polres Tangerang Selatan mengungkap tiga pelaku pencabulan terhadap masing-masing anak tirinya. Peristiwa yang berlangsung pada tahun 2018 itu terjadi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah karena bekerja dan berjualan di pasar.