Pendaftaran tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK mundur dari jadwal semula, 10 Februari. Pasalnya, pemerintah belum menyelesaikan aturan teknis untuk rekrutmen tersebut.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pendaftaran tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK mundur dari jadwal semula, 10 Februari. Pasalnya, pemerintah belum menyelesaikan aturan teknis untuk rekrutmen tersebut. Aturan dalam bentuk peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi itu, ditargetkan selesai pekan ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan, di Jakarta, Selasa (12/2/2019), mengatakan, selama dua hari terakhir, tim panitia seleksi nasional PPPK belum bisa menyelesaikan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Permenpan RB) yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
"Ada beberapa teknis yang diubah. Oleh karena itu, rancangan yang sudah disiapkan Kemenpan RB tidak bisa segera diterbitkan. Yang paling penting memang kami berpacu dengan waktu karena jadwal sudah lewat," ujar Ridwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seharusnya pendaftaran untuk fase pertama rekrutmen PPPK sudah dimulai sejak 10 Februari 2016.
Rekrutmen PPPK itu diprioritaskan untuk menyerap tenaga honorer penyuluh pertanian, guru, dan tenaga medis. Rencananya akan ada 75.000 formasi PPPK untuk fase pertama ini. Adapun fase kedua, rencananya Mei 2019.
Ridwan menjelaskan, salah satu aturan di permenpan RB yang belum tuntas dibahas terkait penyesuaian jumlah tenaga honorer di daerah dengan data Badan Kepegawaian Daearh.
"Karena ada beberapa daerah yang ternyata datanya harus diperbarui. Misal, ada tenaga honorer yang sudah tidak aktif tetapi masih terdata," katanya.
Peraturan menteri itu diharapkan sudah bisa tuntas pekan ini agar proses seleksi PPPK tidak kembali molor. Ini penting karena fasilitas ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di daerah yang akan digunakan untuk rekrutmen PPPK, akan dipakai untuk ujian nasional SMA, Maret mendatang.
"Awal Maret harus sudah selesai proses rekrutmen PPPK ini karena fasilitas UNBK yang akan dipakai (seleksi PPPK) itu juga akan dipakai UNBK SMA. Jadi ini kejar-kejaran juga," tutur Ridwan.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir menargetkan permenpan RB bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, pendaftaran tetap bisa dibuka pada pekan ini.
"Semoga dalam waktu dekat (Permenpan RB) diterbitkan. Tidak ada kendala," ujar Mudzakir.
Untuk diketahui, PPPK merupakan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah guna menjawab tuntutan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Tuntutan menjadi PNS itu sulit dipenuhi karena pemerintah terbentur pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satunya, untuk menjadi PNS, usianya maksimal 35 tahun. Sementara sebagian tenaga honorer sudah berusia di atas 35 tahun.
Sebagai gambaran, saat tes CPNS tahun lalu, dari total 438.590 tenaga honorer yang tercatat di basis data BKN, hanya 13.347 tenaga honorer yang bisa mengikuti tes CPNS. Lainnya tidak bisa mengikuti tes karena tak memenuhi kriteria menjadi PNS seperti diatur di dalam UU No 5/2014.