logo Kompas.id
UtamaProsedur Ekspor Kendaraan CBU ...
Iklan

Prosedur Ekspor Kendaraan CBU Dipermudah

Oleh
Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aVpNUHSImnI2bsgmB-XRIPPfCL0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190212_180207_1549979595.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Beberapa mobil bersiap memasuki kapal pengangkut untuk diekspor ke sejumlah negara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berupaya meningkatkan daya saing ekspor industri otomotif melalui penyederhanaan aturan. Langkah ini ditempuh untuk memperbaiki defisit neraca dagang yang menjadi sentimen negatif bagi perekonomian domestik.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam peresmian aturan ekspor kendaraan bermotor CBU di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/2/2019) sore, mengatakan, relaksasi prosedur ekspor berlaku untuk kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU). Eksportir tidak diberikan insentif perpajakan, tetapi difasilitasi untuk mengurangi biaya logistik dan biaya pengangkutan ke pelabuhan. Kebijakan ini menjadi strategi jangka pendek untuk tingkatkan daya saing ekspor.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000