logo Kompas.id
UtamaPungutan Dikembalikan Setelah ...
Iklan

Pungutan Dikembalikan Setelah Gagal Urus

Oleh
Andy Riza Hidayat
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QxBv_eSrKPQJRwwCcaHtfhLms9I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20181017JOG-Sertifikat-Tanah-Jokowi-2_1539779793.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

(Ilustrasi) warga menunjukkan sertifikat tanah yang sudah diberikan pemerintah. Pemerintah membagikan sertifikat untuk 10.000 bidang tanah wilayah Jakarta Utara yang sudah selesai diproses lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Rabu (17/10/2018), di Marunda, Jakarta Utara.

JAKARTA, KOMPAS — Seorang pengurus sertifikat tanah dari Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengembalikan pungutan yang dipatok kepada warga terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Pungutan itu dikembalikan setelah dirinya menyatakan ketidaksanggupan dalam mengurus sejumlah berkas milik warga.

Ketua RT 010 RW 005 Grogol Utara Mastur (52), di Jakarta, Selasa (12/2/2019), mengembalikan pungutan kepada seorang warga di RT 001 dan RT 002 masing-masing sebesar Rp 3 juta. Mastur memungut biaya kepada warga dari program PTSL yang semestinya hanya dipungut sebesar Rp 150.000.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000