BANDA ACEH, KOMPAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh membentuk 85 desa bersih narkoba dalam upaya melibatkan warga memberantas narkoba. Warga perdesaan diharapkan menjadi garda utama menghalau masuknya narkoba ke kawasan mereka.
Kepala BNN Aceh Faisal Abdul Naser, Rabu, (13/2/2019) di Banda Aceh menuturkan, peredaran narkoba kini mulai masuk ke desa-desa. Pengguna narkoba berasal dari beragam kalangan dari pelajar, mahasiswa, petani, pegawai negeri, hingga oknum aparat hukum. Oleh karena itu peredaran narkoba harus diperangi bersama.
Faisal menuturkan, pembentukan desa bersih dari narkoba merupakan amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). “Nanti akan dibentuk satgas (satuan tugas) pemberantas narkoba di desa-desa,” kata Faisal.Satgas Antinarkoba di desa terdiri dari aparatur desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bintara Pembinanaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Satgas memiliki tugas memproteksi warga dari narkoba dan mendeteksi sedini mungkin masuknya narkoba ke desa.
Faisal meyakini, ketika warga berada di garda utama penjaga desa, pengedar tidak akan berani masuk. "Ini untuk menyiapkan generasi Aceh bebas dari jeratan narkoba,” kata Faisal.
Faisal mengatakan, selama ini banyak kasus narkoba yang ditindak oleh BNN lokasinya berada di desa-desa. Dalam beberapa kasus barang bukti ditemukan di rumah tersangka. Bahkan, ada pelaku yang tega membawa istri dan anak saat mengedar agar tidak ditembak jika tertangkap petugas.
Ke-85 desa bersih narkoba itu tersebar di 10 kabupaten/kota di Aceh yaitu, Banda Aceh, Pidie Jaya, Langsa, Sabang, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Selatan, Pidie dan Bener Meriah. Ke depan akan dibentuk juga di kabupaten/kota lain. Adapun jumlah desa di Aceh sebanyak 6.600 lebih.
Untuk meningkatkan sumber daya satgas, akan diadakan berbagai kegiatan seperti penyuluhan bahaya narkoba, kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi narkoba. Saat ini program alih fungsi lahan ganja menjadi lahan palawija juga sedang berjalan di Lamteuba Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues.
Faisal mengatakan, dana desa dapat juga dialokasikan untuk kegiatan pencegahan narkoba dan peningkatan ekonomi warga. Faisal juga berharap desa-desa membuat peraturan desa mencegah peredaran narkoba.
Sebelumnya Kapolda Aceh Irjen Rio Septian Djambak mengatakan, penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus kriminal terbesar yang ditangani kepolisian di Aceh. Pada 2018, kepolisian di Aceh menangani 1.600 kasus narkoba dengan tersangka 2.213 orang. Tersangka laki-laki sebanyak 2.143 dan perempuan 56 orang. Para tersangka umumnya berada pada usia produktif.
Adapun barang bukti yang disita berupa ganja sebanyak 53 ton, sabu 58,5 kilogram, dan ekstasi 5.685 butir. Polisi juga menemukan ladang ganja seluas 20,5 hektar dengan jumlah batang ganja sebanyak 73.590 batang.
Wali Kota Banda Aceh menuturkan pelibatan aparat desa untuk menghalau narkoba sangat efektif. Sebab, mereka pihak yang paling memahami dan mengetahui persoalan di desanya. Sebelumnya, Kota Banda Aceh juga telah meluncurkan desa anti narkoba.