JAKARTA, KOMPAS - Pemain film dan sinetron berinisial JFJT alias Josh (37) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019) di sebuah rumah kos di Jalan Tawakal V, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dari tangan JFJT, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram, yang disembunyikan dalam wadah kacamata berikut sebuah cangklong, satu set alat mengisap sabu, dan dua korek gas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu, mengungkapkan, polisi juga menangkap EAI (39) lagi di kamar kos tersebut. EAI kedapatan memiliki 2,05 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak bungkus rokok.
Menurut Argo, JFJT mendapatkan sabu dari EAI. Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kamar kos tersebut kerap dipakai untuk mengkonsumsi sabu.
JFJT pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Mei 2016 oleh anggota Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat. JFJT baru bebas dari penjara bulan Juli 2018.
Sebelumnya, JR, jebolan Indonesian Idol 2008, juga dibekuk polisi karena penyalahgunaan narkoba, 15 Januari 2019. Bersama empat orang lain, JR tertangkap saat mengonsumsi sabu di Jakarta Selatan.
Pemain film SE juga ditangkap karena menyelundupkan dan mengonsumsi kokain, 21 Desember 2018. Ia ditangkap di sebuah kondominium di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 92,04 gram kokain, alat isap kokain atau bullet, dan botol kaca penyimpan kokain. SE mengaku kepada polisi bahwa ia menyelundupkan 100 gram kokain dari Belanda pada 11 September 2018 menggunakan pesawat.
Pada 22 September 2018, aktor komedi tunggal (stand up comedy) berinisial MT ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, atas kasus narkoba. Polisi juga membekuk D, pemasok sabu ke MT. Dalam sebulan, MT memesan 3-4 kali sabu ke D. Transaksi itu dilakukan sejak tahun 2014.