Empat Bulan Buron, Dua Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Personel Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menangkap dua tersangka pembunuh Reki Nelsen (48), warga Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung. Keduanya adalah KA (22) dan SF (30), warga Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung. Mereka menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Personel Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menangkap dua tersangka pembunuh Reki Nelsen (48), warga Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung. Keduanya adalah KA (22) dan SF (30), juga warga Kecamatan Teluk Betung Barat. Mereka menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Kepala Polresta Bandar Lampung Komisaris Besar Wirdo Nefisco mengatakan, KA ditangkap Minggu (10/2/2019) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dia dibekuk saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari.
Sedangkan tersangka SF ditangkap Senin (11/2) atau sehari setelah penangkapan KA. SF ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Bandar Lampung.
"Kedua pelaku ikut menganiaya korban hingga meninggal," kata Wirdo saat gelar perkara di Markas Besar Polresta Bandar Lampung, Rabu (13/2).
Pembunuhan terjadi pada 1 Oktober 2018. Peristiwanya bermula saat Akbar, anak korban, melihat empat remaja hendak membongkar kios minuman ringan milik keluarganya. Akbar lalu melaporkan hal itu pada ayahnya. Mendapat laporan itu, Reki datang ke lokasi dan menegur para pelaku. Dia juga meminta anaknya melapor pada petugas keamanan. Saat bersamaan, para pelaku juga datang ke kios itu. Mereka langsung memukul dan menusuk korban hingga meninggal.
"Dari keterangan para tersangka, mereka nekat menusuk korban karena ingin membela rekannya yang dituduh mencuri," kata Wirdo.
Saat ini, kata Wirdo, aparat masih memburu lima tersangka lainnya yang masih buron, termasuk otak pembunuhan. Dia mengatakan, sudah mengantongi identitas lima orang tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi menerangkan, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.