Platform Teknologi Finansial Ilegal Terus Bermunculan
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Platform teknologi finansial ilegal yang menyediakan pinjaman berbasis teknologi informasi terus bertumbuh subur. Pada awal 2019, Otoritas Jasa Keuangan menemukan dan menutup 231 platform teknologi finansial ilegal.
Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan, 231 platform teknologi finansial (tekfin) atau penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) ilegal ditemukan dan ditutup sejak awal tahun hingga 13 Februari 2019.
Dengan demikian, total 635 platform tekfin ilegal telah ditutup selama periode Juli 2018-Februari 2019.
Berdasarkan data itu, pertumbuhan platform ilegal terindikasi naik dua kali lipat pada 2019. Jumlah 231 platform ilegal yang ditutup pada 2019 menunjukkan OJK menutup sekitar empat platform per hari. Adapun jumlah 404 platform ilegal yang ditutup pada 2018 mengindikasikan OJK menutup sekitar dua platform per hari.
Terdapat 635 platform tekfin ilegal telah ditutup selama periode Juli 2018-Februari 2019. Pertumbuhan platform ilegal terindikasi naik dua kali lipat pada 2019.
”Kami mencegah dan menangani platform tekfin ilegal bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dan Google untuk memitigasi pertumbuhannya. Namun, Google sendiri mengatakan sulit untuk mendeteksi secara dini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Beberapa nama platform yang ditutup pada tahun ini adalah AkuRupiah, Cash Now, CreditSmart, DanaKita, DanaPlus, dan PenuhDompet. Platform itu dapat diakses melalui toko aplikasi digital seperti Play Store dan App Store. Akun seperti @kufi_rupiah dan @ksp.nasari_ yang tersedia di media sosial Instagram juga telah ditutup.
Terdapat sejumlah platform tekfin ilegal yang menggunakan nama mirip dengan nama perusahaan tekfin terdaftar untuk membingungkan masyarakat. Bahkan, ada platform tekfin ilegal yang menggunakan nama OJK dalam menyediakan layanan jasa keuangan.
”Platform tekfin ilegal memiliki modus untuk tidak terdaftar dan memberikan dana dengan mudah. Namun, bunga kredit tinggi. Ini bertujuan tidak untuk menyejahterakan rakyat, tetapi hanya cari untung,” ujar Tongam.
Platform tekfin ilegal memiliki modus untuk tidak terdaftar dan memberikan dana dengan mudah. Namun, bunga kredit tinggi. Ini bertujuan tidak untuk menyejahterakan rakyat, tetapi hanya cari untung.
Selain menutup akses ke platform itu, salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat adalah dengan meningkatkan edukasi masyarakat terkait dengan platform tekfin ilegal.
OJK merilis nama platform tekfin ilegal kepada masyarakat beserta risiko yang akan dihadapi, seperti bunga tinggi, jangka waktu pendek, serta metode penagihan yang mengintimidasi. Masyarakat dianjurkan mencari layanan jasa peminjaman dari perusahaan tekfin yang telah terdaftar di OJK.
Menurut Tongam, OJK telah menerima sekitar 100 aduan dari masyarakat terkait dengan keberadaan platform tekfin ilegal. Namun, Tongam tidak mengelak bahwa ada sebagian masyarakat yang menjadi korban dari tekfin ilegal karena tidak lolos proses penilaian dari perusahaan tekfin terdaftar.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menambahkan, setiap perusahaan tekfin terdaftar memiliki proses penilaian kredit (credit scoring) yang berbeda-beda sesuai dengan kapasitas perusahaan sebagai bentuk dari mitigasi risiko peminjaman. ”Ada perusahaan yang mewajibkan calon konsumen merupakan pegawai atau memiliki penghasilan tetap,” ujarnya.
Perusahaan tekfin diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan itu mengatur keterbukaan informasi antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengetahui tingkat risiko yang ada.
Tidak dibatasi
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menambahkan, otoritas tidak membatasi jumlah perusahaan tekfin yang akan mendaftar di OJK. Saat ini, peran perusahaan tekfin dibutuhkan untuk menjangkau masyarakat yang belum terjangkau layanan jasa keuangan formal.
OJK mencatat, 99 perusahaan tekfin terdaftar dalam pengawasan OJK per Februari 2019. Dari 99 perusahaan itu, baru satu perusahaan yang diketahui terdaftar dan berizin.