Sebanyak 635 Platform Teknologi Finansial Ilegal Ditutup
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan menutup 635 platform teknologi finansial ilegal. Jumlah platform teknologi finansial ilegal yang terus bertumbuh pesat menimbulkan ancaman bagi perlindungan konsumen.
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, telah menemukan 635 platform teknologi finansial (tekfin) atau penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) ilegal selama periode Juli 2018-Februari 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 platform tekfin ilegal ditemukan sejak awal tahun hingga 13 Februari 2019.
Platform tekfin ilegal tersebut banyak ditemukan di toko aplikasi digital, seperti Play Store dan App Store. Bahkan, penawaran layanan tekfin ilegal juga ditemukan di media sosial, misalnya Instagram.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/2/2019), mengatakan, tekfin ilegal bertumbuh subur seiring dengan perkembangan teknologi digital. Kondisi ini turut didukung oleh masyarakat yang membutuhkan uang, tidak teredukasi dengan baik, dan belum terjangkau layanan jasa keuangan legal.
Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan pinjaman dari platform tekfin ilegal jauh lebih mudah. Sedangkan perusahaan tekfin legal memiliki persyaratan penilaian kredit (credit scoring) terkait kelayakan peminjam yang ketat untuk memitigasi risiko dari peminjam.
“Masyarakat harus memahami risiko meminjam dari perusahaan tekfin ilegal. Peminjam akan dikenakan bunga kredit yang tinggi, diberi tenggat waktu pendek, serta kerap mengalami proses penagihan yang tidak beretika,” kata Tongam.
Proses penutupan dilakukan setelah OJK melaporkan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) agar memblokir aplikasi dan situs yang digunakan. OJK juga sudah berkoordinasi dengan perbankan untuk menutup rekening serta Bank Indonesia guna mencegah penggunaan layanan sistem pembayaran tekfin. Daftar platform tekfin ilegal juga telah disampaikan ke Bareskrim Polri.
Proses penutupan dilakukan setelah OJK melaporkan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) agar memblokir aplikasi dan situs yang digunakan
“Berdasarkan alamat situs dan pengembang, platform asal luar negeri juga ditemukan, seperti dari China, Rusia, dan Korea Selatan. Oleh karena itu, tujuan OJK adalah meningkatkan perlindungan masyarakat pada 2019,” tutur Tongam.
OJK mencatat, sebanyak 99 perusahaan tekfin terdaftar dalam pengawasan OJK per Februari 2019. Dari 99 perusahaan tersebut, baru satu perusahaan yang diketahui terdaftar dan berizin. Perusahaan tekfin diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menambahkan, edukasi masyarakat untuk memeroleh layanan keuangan yang aman perlu terus dilakukan. Di sisi lain, masyarakat juga harus mampu mengukur kemampuan untuk mengambil pinjaman dan meminjam sesuai kebutuhan.
Peran asosiasi
Tongam melanjutkan, OJK akan meningkatkan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menangani keberadaan platform tekfin ilegal. “Peran asosiasi akan kami dorong untuk memitigasi risiko kerugian yang dapat menimpa masyarakat,” tuturnya.
Upaya tersebut dilakukan guna mendorong perusahaan tekfin yang telah beroperasi untuk mendaftar di OJK. Ketika terdaftar, pengawasan operasional perusahaan akan lebih mudah untuk dilakukan oleh OJK dan asosiasi.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengakui, peran asosiasi untuk mendorong perusahaan tekfin mendaftar ke OJK masih pasif. “Dalam POJK 77 sudah jelas, perusahaan harus terdaftar untuk untuk menjalankan usaha,” tuturnya.