Sembilan Anggota DPRD Provinsi Jambi Kembali Diperiksa KPK
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS—Sebanyak 9 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta seorang pengusaha di Jambi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi di markas Kepolisian Daerah Jambi, Selasa (12/2/2019). Para terperiksa merupakan tersangka dalam kasus uang ketuk palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Sembilan pimpinan dan anggota dewan yang dimintai keterangan adalah Cornelis Buston (ketua), AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Sufardi Nurzain (wakil ketua), Efendi Hatta, Zainal Abidin, Elhelwi, Gusrizal, dan Muhammadiyah (anggota).
Penyidik juga memanggil seorang kontraktor bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang untuk dimintai keterangan.
Setelah diperiksa selama 4 hingga 8 jam, sejak pukul 10.00 WIB, sebagian anggota dewan mulai meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Chumaidi yang selesai diperiksa lebih dulu, keluar sekitar pukul 14.00, menyatakan dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik. “Pertanyaannya semua terkait pengesahan APBD Tahun 2017 hingga 2018,” katanya.
Selang dua jam kemudian, sejumlah anggota dewan lainnya pun meninggalkan ruangan pemeriksaan. Ruangan yang terletak di lantai 2 Polda Jambi itu dijaga ketat oleh aparat. Wartawan yang berjaga di pintu utama lantai 1 sempat beberapa kali terkecoh karena sejumlah pejabat keluar lewat pintu samping, yakni Muhammadiyah dan Efendi Hatta keluar, menyusul Ketua DPRD Cornelis Buston.
Saat dihadang wartawan di lapangan parkir kendaraan, Muhammadiyah dan Cornelis pun tak banyak bicara.
“Tanyakan saja kepada penyidiknya,” kata Cornelis.
Hingga puku 17.30 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.
Dalam rilisnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan agar para saksi dapat menjelaskan dengan jujur hal-hal yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran, komunikasi atau bahkan informasi terkait permintaan uang ketuk palu dan juga materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik.