JAKARTA, KOMPAS -- Sindikat narkoba di kawasan Kampung Ambon, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diringkus. Dari tangan para pelaku polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,72 gram.
Dalam keterangan persnya, Rabu (13/2/2019) Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Komisaris Polisi Khoiri mengatakan, pengungkapan kasus jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap R pada 30 Januari 2019 di sekitar Pasar Timbul, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 9 paket kecil seberat 1,97 gram.
"Setelah dikembangkan, kami berhasil membekuk bandar narkoba berinisial TP di Kampung Ambon. TP kedapatan membawa dua paket sabu-sabu seberat 0,33 gram dan uang sebesar Rp 200.000 dari hasil penjualan sebelumnya," kata Khoiri.
Setelah menangkap TP, polisi mengejar JS yang merupakan pemasok narkoba kepada TP pada 6 Februari 2019. Dari JS, polisi mendapatkan informasi terkait seorang bandar yakni, A.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Polisi Antonius menambahkan, dari A, polisi mendapatkan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 4,28 gram. "Dari keterangan A kami mendapat informasi tentang bandar narkoba lain di Kampung Ambon yakni DSK.
Dari tangan DSK, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4 paket kecil dengan berat 0.90 gram, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 600.000," tutur Antonius.
Tak berhenti sampai di situ, pada 7 Februari lalu, polisi kembali menangkap tersangka lain yaitu SB bersama dengan satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram. Hingga saat polisi masih terus mengembangkan dan mengorek informasi dari tersangka-tersangka yang sudah ditangkap untuk membongkar jaringan.
Sementara itu di Kembangan, Jakarta Barat, Unit Reserse Narkoba Kepolisian Sektor Kembangan menangkap seorang pengedar berinisial DT di kawasan Anggrek Cakra Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Minggu (10/2/2019). Dari tangan DT, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,38 gram serta satu set alat hisap bong, timbangan digital, dan 1 unit ponsel.
Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono dalam siaran persnya Rabu sore mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menanggapi laporan yang masuk, Kepolisian Sektor Kembangan terus memantau kawasan tersebut secara intensif.
Dari tangan DT polisi menyita satu paket sabu seberat 0,38 gram, satu set alat hisap bong, timbangan digital, dan 1 unit ponsel. Setelah cukup bukti, DT langsung ditangkap dan mendekam di Polsek Kembangan.
"Dari keterangan tersangka DT, kami akan terus mendalami dan menelusuri jaringan narkoba ini," ucap Joko.
Atas perbuatannya, DT diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subider 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bongkar jaringan
Dihubungi secara terpisah Rabu malam, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz mengatakan, saat ini, Polres Metro Jakarta Barat fokus mengejar para pengedar untuk membongkar jaringan narkoba. Hal ini dikatakan Erick sebagai langkah pemberantasan kejahatan akibat pengaruh narkoba seperti tawuran, pencurian, kekerasan, dan pembegalan sejak dari muaranya.
"Saat ini sedang marak kejahatan yang dilakukan karena pelaku berada di bawah pengaruh narkoba. Untuk itu kami akan kejar terus ke muaranya yakni pengedar dan bandarnya," tutur Erick.
Dengan ditekannya angka penyalahgunaan narkoba, Erick berharap kejahatan lain yang timbul akibat pelaku berada di bawah pengaruh narkoba juga ikut berkurang.