AMBON, KOMPAS - KPU Pusat telah membubarkan tim seleksi KPU Provinsi Maluku dan mengganti dengan tim seleksi yang baru. Tim seleksi baru yang bekerja untuk menghasilkan pengganti komisioner KPU Maluku periode berjalan, yang akan demisioner pada 11 Maret itu, berjanji akan bekerja secara profesional.
Anggota tim seleksi (timsel) yang baru Stavin Melay, Rabu (13/2/2019), mengatakan, pihaknya menyadari bahwa timsel berada dalam sorotan publik Maluku. "Oleh karena itu, kami akan bekerja sebaik mungkin untuk menghasilkan komisioner terbaik. Percayalah pada kami dan berikan dukungan moril bagi kami," katanya.
Penjaringan komisioner KPU Maluku sebelumnya diwarnai dengan dinamika yang menyita perhatian publik. Pada 27 November 2018, Ketua KPU Pusat Arif Budiman mengeluarkan surat dengan nomor 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 yang berisi meminta timsel saat itu untuk menghentikan proses seleksi.
Saat surat dikeluarkan, tahap seleksi hendak memasuki pemeriksaan kesehatan. Tahap yang sudah dilewati adalah seleksi administrasi, tes tertulis, dan psikotes. Saat itu Arif menyatakan bahwa seleksi tersebut dihentikan lantaran timsel telah meloloskan 22 peserta yang nilainya tidak memenuhi standar minimum yang ditetapkan, yakni 60.
Pada tahap tes tertulis dengan sistem computer assited test (cat) itu, hanya lima orang yang nilainya mememenuhi standar. KPU lalu mengirim tim untuk melakukan klarifikasi dengan timsel. Berdasarkan hasil penilaian KPU Pusat, timsel tersebut dibubarkan.
Menurut Stevin, timsel yang baru dibentuk itu sudah mulai bekerja. Berdasarkan tahapan seleksi, mereka mulai membuka pendaftaran pada 16 Februari mendatang. Peserta seleksi yang gagal pada proses sebelumnya diperbolehkan mengikuti tes kembali.
"Seleksi kembali dibuka untuk umum. Bagi yang belum pernah mendaftar, silahkan memulai dari awal lewat seleksi administrasi. Sementara yang sudah pernah lolos seleksi administrasi pada tes sebelumnya, hanya tinggal melaporkan saja," tuturnya.
Adapun peserta yang sudah diumumkan lolos psikotes dengan catatan nilai tes tertulis memenuhi standar 60, tidak perlu mengulang lagi. Mereka tinggal menunggu kelanjutan tahap berikutnya, yakni tes kesehatan dan wawancara. Sementara peserta yang lolos psikotes namun nilainya tidak memenuhi syarat pada saat tes tertulis dipersilahkan mengulang kembali tes tertulis.
Seleksi kembali dibuka untuk umum. Bagi yang belum pernah mendaftar, silahkan memulai dari awal lewat seleksi administrasi. Sementara yang sudah pernah lolos seleksi administrasi pada tes sebelumnya, hanya tinggal melaporkan saja
Berdasarkan waktu yang diberikan KPU Pusat kepada timsel, paling lambat 18 Maret, KPU Pusat sudah mendapatkan 10 besar peserta dengan nilai tertinggi. KPU Pusat kemudian menetapkan 5 dari 10 nama itu menjadi komisioner KPU Maluku.
Dukungan pemerintah
Gubernur Maluku Said Asaagaff mengajak semua pihak untuk mendukung kelancaran pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang serentak digelar pada 17 April mendatang. Salah satu penentu kelancaran pemilu adalah kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Penyelenggara yang profesional lahir dari proses seleksi yang independen dan profesional pula.
Masa tugas komisioner KPU Maluku pada periode yang berjalan saat ini akan berakhir pada 11 Maret mendatang. Oleh karena itu, komisioner pengganti mendesak dibutuhkan. Jika proses seleksi terhambat, kelancaran pemilu di Maluku akan terganggu.
Sementara itu, praktisi hukum tata negara Fahri Bachmid mengatakan, timsel lama telah berkomunikasi dengan dirinya untuk melakukan upaya hukum terkait pembubaran tersebut. Ia menilai, ada yang salah dengan keputusan KPU Pusat. Langkah timsel lama yang meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat itu dilakukan demi memenuhi kuota tujuh kali dari kebutuhan. Hal itu diatur dalam peraturan KPU Pusat.
"Kami akan laporkan KPU Pusat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ombudsman, dan menggugat keputusan itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usah Negara)," kata Fahri.