logo Kompas.id
UtamaUU Pemajuan Kebudayaan Vs RUU ...
Iklan

UU Pemajuan Kebudayaan Vs RUU Permusikan, ”Satu Darah” Beda Kebijakan

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I5MfaPzdDxW222yySxGcx6f5OoM=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2Fkompas_tark_15990287_119_0.jpeg
Kompas

Band Seringai tampil di festival musik keras Cadascult di Bulungan, Jakarta, Minggu (28/12/2018). Selain memanggungkan band yang sarat pengalaman, festival ini juga mengajak serta muka baru di kancah musik metal.

Munculnya draf Rancangan Undang-Undang Permusikan ke publik bulan ini mengagetkan para musisi dan pekerja musik. Draf RUU yang disusun sejak 15 Agustus 2018 ini cenderung menyuguhkan banyak larangan serta pembatasan yang berpotensi memberangus kebebasan berekspresi musisi.

Jika melihat pasal-pasal dalam draf RUU Permusikan, begitu masuk ke Pasal 5, RUU tersebut langsung menyodorkan larangan bagi setiap orang dalam berkreasi untuk: (a) mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya; (b) memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; (c) memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan; (d) menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama; (e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; (f) membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau (g) merendahkan harkat dan martabat manusia.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000