Vonis bebas kasus narkoba yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (8/1/2919), belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa mengajukan kasasi.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS- Vonis bebas kasus narkoba yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (8/1/2919), belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Memang benar ada vonis bebas, tapi itu belum akhir segalanya. Prosesnya masih berjalan karena jaksa mengajukan kasasi. Memori kasasi jaksa sudah masuk, tinggal menunggu kontra memori dari terdakwa. Jika semua lengkap, berkas langsung dikirim ke Mahkamah Agung,” kara Kepala Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono kepada wartawan di Makassar, Rabu (13/2/2019).
Sebelumnya, PN Makassar menjatuhkan vonis bebas bagi Syamsul Rizal alias Kijang, terdakwa atas kasus kepemilikan dan terlibat dalam peredaran sabu sebanyak 3,4 kilogram. Jaksa menuntut terdakwa melanggar pasal 114,112, dan 131 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman enam tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000. Namun, Majelis Hakim tidak menemukan bukti keterlibatan terdakwa.
Kasus Syamsul bermula saat polisi menangkap oknum anggota polisi Polres Pinrang, Brigadir Supardi pada April 2016. Saat itu polisi menemukan sabu sebanyak 3,4 kilogram di rumah Supardi di Pinrang. Dalam perkembangan kasus ini, polisi kemudian menangkap anggota polisi lain yakni Brigadir Eddy Chandra, anggota Polres Mamasa, Sulbar. Dari keduanya kasus terus berkembang hingga ditangkap lagi sejumlah tersangka lain.
Dalam penyidikan, para tersangka kemudian menyebut nama Syamsul Rizal sebagai pemilik barang. Polisi akhirnya memasukkan Syamsul dalam daftar pencarian orang hingga kemudian ditangkap pada Mei 2018 di Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam perkembangan kasus ini di pengadilan, keterangan para saksi kemudian berubah dan tak lagi menyebut Syamsul sebagai pemilik barang.
“Berdasarkan dakwaan sebagaimana surat dakwaan jaksa umum, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana. Artinya pembuktian minimun dua alat bukti termasuk saksi dan keyakinan hakim berdasarkan pasal 183 KUHAP tidak terpenuhi,” kata Bambang.
Bambang juga menampik ada perubahan pasal dari yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurutnya majelis hakim menggunakan dasar dakwaan sesuai dakwaan jaksa yakni pasal 114, 112, dan 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang akhirnya tidak terbukti.
Atas pertimbangan ini kata Bambang, hakim kemudian memutus bebas Syamsul. Dalam vonis, selain memutus bebas, hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan nama baik.
Saat sidang ada empat saksi yang diajukan jaksa untuk bersaksi yakni dua penyidik kepolisian, Dicky Sugino dan Suparman. Dua saksi lain adalah Edy Wilow dan Eddy Chandra. Adapun penasehat hukum terdakwa mengajukan dua saksi meringankan yakni M Iqbal dan Irwan.
Terkait vonis bebas ini, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, penyidik kepolisian sejak awal sudah mengikuti prosedur dalam kasus ini.
“Semua lengkap saat dilimpahkan ke kejaksaan. Kalau memang tidak lengkap, tidak mungkin berkasnya P21 dan diterima jaksa. Polisi sudah bekerja secara profesional,” katanya.
Atas desakan berbagai pihak agar Komisi Yudusial mendalami kasus vonis bebas ini, Bambang mengatakan pihak PN bersedia diperiksa terkait hal ini.