logo Kompas.id
UtamaBupati Tulungagung Nonaktif...
Iklan

Bupati Tulungagung Nonaktif Dihukum 10 Tahun

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oQwDlSrVLFwpQR6CtDu9bZFycLM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F2019-putusan-tulungagung-bupati_1550149639.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sidang putusan korupsi terdakwa Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (tengah), Sutrisno (berbaju hijau) dan Agung Prayitno.

SIDOARJO,KOMPAS - Daftar kepala daerah di Jawa Timur yang melanggar pakta integritas karena terbukti korupsi semakin panjang. Pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya, Kamis (14/2/2019) menjatuhkan vonis bersalah terhadap Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Agus Hamzah juga menjatuhkan pidana denda Rp 700 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain itu dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan pidana tambahan membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp 28,836 miliar.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000