JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan secara rutin. Emisi gas buang kendaraan yang tidak sesuai dengan batas aman berkontribusi mencemari kualitas udara di suatu wilayah.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Agung Pudjo mengatakan, sekitar 70 persen pencemaran udara disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan. ”Untuk itu, kami terus dorong masyarakat rutin melakukan uji emisi kendaraan,” ujarnya saat dihubungi Kamis (14/2/2019).
Ia mengemukakan, salah satu kampanye peduli lingkungan dilakukan melalui kegiatan bertajuk ”Uji Emisi Goes to Campus” yang akan dilaksanakan secara gratis. Pada 20 Februari 2019, kegiatan ini akan dilakukan di Universitas Nasional, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kemudian, pada 27 Februari 2019 akan kembali dilakukan di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Cawang, Jakarta Timur.
”Kami sengaja mengadakan di kampus agar anak-anak muda ini sudah terbiasa dan sadar untuk melakukan uji emisi secara rutin. Dengan begitu, kebiasaan ini bisa dijalankan secara berlanjut sehingga berdampak terhadap lingkungan, terutama pada peningkatan kualitas udara di Jakarta,” katanya.
Arnold (24), karyawan swasta di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengaku jarang melakukan uji emisi pada kendaraannya. ”Yang penting kalau memang sudah agak enggak enak, saya pasti servis motor saya,” ujarnya.
Selain kegiatan uji emisi gratis, sosialisasi mengenai aplikasi e-uji emisi berbasis Android juga akan dilakukan. Aplikasi itu bisa digunakan untuk mengecek jadwal uji emisi yang harus dilakukan pemilik kendaraan. Melalui aplikasi itu, masyarakat bisa lebih mudah melakukan uji emisi, baik untuk mencari bengkel uji emisi, memantau hasil uji emisi, mengetahui riwayat uji emisi, dan mendaftarkan kendaraannya untuk uji emisi.
Standar indeks mutu udara di Jakarta masih di atas baku mutu yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 25 mikrogram per meter kubik untuk PM 2,5. Berdasarkan hasil pengukuran rata-rata harian untuk PM 2,5 pada 14 November-3 Desember 2018, konsentrasi PM 2,5 di Jakarta Pusat sebesar 51,14 mikrogram per meter kubik, Jakarta Utara sebesar 54,65 mikrogram per meter kubik, dan Jakarta Selatan sebesar 43,88 mikrogram per meter kubik (Kompas, 6/12/2018).