logo Kompas.id
UtamaKampanye di Media Massa Diatur
Iklan

Kampanye di Media Massa Diatur

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TYgouokjairRvPst5heHDz9rsmE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190129_ENGLISH-KAMPANYE-PEMILU_A_web_1548776965.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tampilan konten kampanye calon legislator di media sosial, Selasa (29/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum hanya akan memfasilitasi tiga spot iklan kampanye untuk setiap peserta pemilu selama masa kampanye Pemilu 2019. Meski demikian, peserta pemilu diperkenankan menambah iklan mandiri sebanyak 10 spot. Jika aturan itu dilanggar, peserta pemilu akan dikenai sanksi.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, fasilitas iklan kampanye di media massa merupakan tanggung jawab KPU. Meski demikian, KPU hanya mampu memfasilitasi sebanyak tiga spot iklan karena keterbatasan anggaran.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000