JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum hanya akan memfasilitasi tiga spot iklan kampanye untuk setiap peserta pemilu selama masa kampanye Pemilu 2019. Meski demikian, peserta pemilu diperkenankan menambah iklan mandiri sebanyak 10 spot. Jika aturan itu dilanggar, peserta pemilu akan dikenai sanksi.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, fasilitas iklan kampanye di media massa merupakan tanggung jawab KPU. Meski demikian, KPU hanya mampu memfasilitasi sebanyak tiga spot iklan karena keterbatasan anggaran.
”Nanti kami akan hitung seberapa besar kemampuan anggaran kami. Estimasi kami, kami hanya mampu memfasilitasi tiga spot di paling banyak empat media per hari,” ujar Wahyu seusai rapat Pembahasan Jadwal Kampanye dan Sosialisasi Fasilitasi Iklan Kampanye, di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Hadir pula dalam rapat itu, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Obsatar Sinaga, serta sejumlah perwakilan dari partai politik dan tim kampanye calon presiden-calon wakil presiden.
Aturan mengenai iklan kampanye telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/1/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye melalui Media bagi Peserta Pemilu Tahun 2019. Dalam aturan itu, kampanye di media massa dan rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang atau 24 Maret-13 April 2019.
Adapun peserta pemilu yang difasilitasi KPU adalah pasangan calon presiden-calon wakil presiden, partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan partai politik lokal Aceh. Jadi, calon anggota legislatif tidak termasuk yang difasilitasi.
Wahyu menjelaskan, empat media yang digunakan untuk spot iklan dari KPU akan dipilih melalui lelang. Media itu hanya meliputi koran, televisi, dan radio.
”Kami memberikan kesempatan kepada semua media untuk melakukan lelang secara terbuka. Tentunya, proses pengadaan melalui lelang ini harus selesai secepatnya sebelum masa awal kampanye,” kata Wahyu.
Kampanye mandiri
Dalam kesempatan itu, lanjut Wahyu, setiap peserta pemilu juga diperkenankan untuk menambah spot iklan. Namun, itu tidak boleh lebih dari 10 spot.
”Kalau lebih dari 10 spot, itu pelanggaran dan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wahyu.
Sementara itu, Arief Budiman menambahkan, tenggat bagi peserta pemilu untuk menyelesaikan materi iklan adalah akhir bulan ini atau 28 Februari. Tenggat itu penting dipatuhi karena menyangkut pengaturan distribusi spot iklan dan evaluasi materi iklan.
”Iklan yang mau dipakai harus dikonsultasikan dengan KPU. Ini untuk memudahkan peserta pemilu, jangan sampai sudah dibuat, lalu ada masalah di belakang,” kata Arief.
Abhan juga menuturkan, pihaknya akan mengawasi secara khusus soal frekuensi spot yang telah diatur KPU. ”Ini yang difasilitasi KPU sudah jelas, kemudian yang bisa dilakukan sebagai tambahan juga jelas berapa spot. Kalau lebih dari itu, maka melakukan pelanggaran,” ujarnya.