JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum bersama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia akan mengatur batasan iklan kampanye di media dalam jaringan. Hal ini untuk menjunjung prinsip keadilan antar-setiap peserta pemilu.
"Nanti kami akan atur (spot iklan) dengan jumlah terbatas sesuai prinsip keadilan. Ada partai politik yang punya kedekatan dengan media, ada juga yang tidak. Ini nanti bisa memunculkan ketidakadilan," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai rapat "Pembahasan Jadwal Kampanye dan Sosialisasi Fasilitasi Iklan Kampanye" di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Hadir pula dalam rapat itu, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Obsatar Sinaga, serta sejumlah perwakilan dari partai politik dan tim kampanye calon presiden-calon wakil presiden.
Sebelumnya, KPU menyatakan, fasilitasi iklan kampanye hanya akan diberikan kepada peserta pemilu di tiga jenis media, yakni koran, televisi, dan radio. Fasilitas itu pun hanya diberikan tiga spot iklan per peserta pemilu setiap hari selama masa kampanye. Seperti diketahui, masa kampanye di media massa dan rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang atau 24 Maret-13 April 2019.
Oleh karena itu, Wahyu memastikan, iklan kampanye di media daring nantinya akan menjadi tanggung jawab biaya mandiri dari setiap peserta pemilu. "Jadi dipersilakan beriklan di media internet karena kami tidak fasilitasi. Silakan peserta pemilu berkomunikasi dengan media yang bersangkutan," katanya.
Tidak jor-joran
Soal spot iklan di media daring, lanjut Wahyu, kemungkinan setiap peserta hanya diperbolehkan beriklan sebanyak 10 spot. "Jadi harus diatur agar tidak ada prinsip jor-joran dan ada pelakuan yang setara antar-setiap peserta pemilu," tutur Wahyu.
Sementara itu, Ahmad Djauhar juga sepakat perlunya diatur soal batasan spot iklan di media daring. Terkait hal itu, pihaknya juga akan meminta masukan kepada Asosiasi Media Siber Indonesia, kemudian diteruskan kepada KPU.
"Pembatasan ini baik agar tidak ada jor-joran iklan sehingga hak pembaca tidak didominasi oleh iklan politik," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, ke depan, kemungkinan juga perlu diatur soal spot iklan kampanye di media daring yang dibiayai oleh KPU. "Justru media online, kan, kasihan. Media online sekarang sudah eksis. Diakui atau tidak, mereka ada," tuturnya.