Penyandang Disabilitas Minta Kemudahan Akses di TPS
Oleh
Hamzirwan Hamid
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Para penyandang disabilitas sangat berharap mendapatkan kemudahan akses di tempat pemungutan suara atau TPS untuk memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Hal tersebut menjadi tantangan bagi Komisi Pemilihan Umum guna meningkatkan partisipasi pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas mengadakan sosialisasi dan simulasi Pemilu bagi penyandang disabilitas di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Sedikitnya 200 penyandang disabilitas menghadiri acara tersebut.
Salah satu penyandang disabilitas fisik, Japintas, mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan kemudahan akses saat mencoblos pada Pemilu 2019. Saat mencoblos di salah satu TPS, Jakarta Timur, tahun 2014, dia belum mendapatkan kemudahan tersebut di TPS.
“Semoga pada Pemilu 2019 nanti, akses bagi kami bisa dipermudah, tidak seperti Pemilu sebelumnya,” ungkap Japintas, yang menggunakan kursi roda dalam beraktivitas.
Pada 2014, Japintas sempat berniat untuk tidak ikut mencoblos lantaran kecewa dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Lokasi TPS tempat dia terdaftar sebagai pemilih berada di gang sempit sehingga KPPS membuat jalur masuk dan keluar terpisah bagi pemilih.
Japintas, yang menggunakan kursi roda, terpaksa memutar ratusan meter karena tidak diizinkan masuk ke TPS melalui jalur keluar. Dia sempat patah arang lalu pulang ke rumah, namun akhirnya tingginya niat untuk mencoblos membuat Japintas berjuang keras menuju TPS melalui jalur masuk.
“Ya meskipun hanya satu suara tapi juga menentukan. Saya kembali ke TPS meskipun harus memutar jauh,” ujar Japintas, yang saat itu mengenakan kaos bertuliskan “Pemilu Berdaulat Negara Kuat”.
Tak sampai disitu, ada dua hal yang masih ia keluhkan saat berada di TPS. Pertama, penempatan kotak suara terlalu tinggi membuat ia harus dibantu KPPS untuk memasukkan surat suara. Selain itu, saat menyoblos di bilik, ia juga kesulitan untuk memutar kursi roda lantaran sempitnya ruang.
Hak dipenuhi
Menanggapi hal di atas, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah memastikan, hak para penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2019 akan dipenuhi. Dalam Pemilu 2019, ada 1.247.730 penyandang disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Untuk disabilitas fisik, misalnya, ada aturan bahwa TPS harus didirikan di daerah yang landai,” kata Nur.
Menurut Nur, tak menutup kemungkinan lokasi TPS yang dibangun nantinya tidak cukup ideal untuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, KPPS harus tanggap dan melakukan segala upaya untuk memudahkan akses bagi disabilitas.
KPU sebelumnya menargetkan angka partisipasi masyarakat dalam Pemilu yakni 77,5 persen. Menurut Nur, penyandang disabilitas juga termasuk dalam target tersebut. Kemudahan akses bagi disabilitas merupakan salah satu syarat agar target tersebut bisa terpenuhi.
Surat suara khusus
Bagi kelompok disabilitas netra, KPU juga telah menyediakan surat suara khusus dengan huruf braille. Meski begitu, surat suara tersebut hanya tersedia untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Adapun untuk Pemilihan Legislatif calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mereka tetap menggunakan surat suara biasa.
“Jadi nanti mereka tetap ditemani oleh pendamping. Pendamping bisa juga membantu mencobloskan dengan syarat mengisi formulir terlebih dahulu,” ungkap Syarifah.
Sosialisasi
Dalam acara tersebut, KPU menyosialisasikan sejumlah ketentuan dalam pencoblosan nanti. Antara lain berkaitan dengan tanggal dan waktu pencoblosan, jumlah surat suara beserta perbedaannya, jumlah peserta, dan sebagainya.
Para peserta juga terlihat antusias. Hal itu terbukti saat ada salah seorang disabilitas rungu wicara yang berkali-kali menanyakan jenis surat suara melalui penerjemah. Bahkan, Nur selaku pemateri diminta mendekat ke barisan mereka oleh salah satu orang.
Setelah itu, beberapa peserta mengikuti simulasi pencoblosan di TPS. Bagi penyandang disabilitas lainnya, disediakan layar besar yang menampilkan simulasi tersebut.
Ketua Umum PPUA Disabilitas Ariani Soekanwo mengajak para peserta yang hadir untuk terus memperjuangkan hak mereka dalam Pemilu. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 tentang Pemilu, penyandang disabilitas berhak untuk memilih, dipilih, dan menjadi penyelenggara Pemilu.
“Jika hak kita ada yang tidak terpenuhi, jangan segan untuk melaporkan ke Pemilu. Ada hukum pidana yang bisa menjerat mereka,” kata Ariani.