TANGERANG, KOMPAS — Satuan Unit 1 Jatanras Polres Kota Tangerang, Polda Banten, membekuk tiga kawanan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Para pelaku menggunakan senjata api untuk melancarkan aksi mereka.
Dua pelaku, HSN (39) dan IRV (20), mengalami luka tembak di bagian kaki karena mereka melawan saat akan ditangkap. Satu pelaku lagi yang dibekuk polisi adalah HY (24).
Terungkap, dalam aksi mereka, ketiga kawanan pencuri sepeda motor ini sering menggunakan senjata api jenis revolver. Mereka beroperasi pada dini hari saat korban sedang terlelap.
”Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ini merupakan satu komplotan. Setelah petugas mendalami kasus ini, ternyata ada dua laporan kasus pencurian yang dilakukan komplotan tersebut,” kata Kepala Polres Kota (Polresta) Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif kepada wartawan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/2/2019).
Perampokan di halaman kontrakan
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan adanya kasus perampokan di halaman sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, pada 23 Januari 2019. Saat kejadian, para tersangka membawa lari sepeda motor milik korban, Tarkhim. Kunci kontak sepeda motor itu dibongkar menggunakan kunci letter T.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada petugas polisi terdekat.
Sewaktu polisi sedang menyelidiki kasus pencurian sepeda motor itu, kata Sabilul, muncul lagi laporan dari Sukardi, warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa.
Kepada polisi, Sukardi mengaku kehilangan sepeda motor pada 6 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 dini hari.
”Dari dua laporan itu, setelah didalami, mengindikasikan para pelakunya merupakan orang atau kelompok yang sama,” kata Sabilul.
Dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian, polisi makin mengintensifkan penyelidikan. Mereka memburu para pelaku.
Awalnya, polisi membekuk HSN di Kampung Pondok, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (6/2). Saat akan ditangkap, tersangka HSN berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api. Polisi pun melumpuhkan HSN dengan tembakan di kaki.
Setelah penangkapan HSN, kemudian polisi meringkus tersangka IRV di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa. Seperti halnya rekannya tersangka HSN, tersangka IRV berusaha melawan dan melarikan diri saat akan dibekuk. Ia pun mendapat tindakan tegas dan terukur dari petugas seperti rekan tersangka lainnya.
Selanjutnya, polisi kembali menemukan dan menangkap HY yang bersembunyi di belakang pabrik di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, modus dalam melakukan operasi mereka adalah dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Selain menahan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 buah kunci letter T, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta 4 butir peluru kaliber 9 milimeter.
”Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka menggunakan senjata api untuk melumpuhkan para korban,” kata Sabilul.
Selain mengancam korban, para pelaku tidak segan-segan menggunakan senjata api tersebut jika korban berusaha melawan. Para pelaku dikenai Pasal 363 Ayat (3) dan (4) atau Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Atas perbuatan mereka, setiap tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.