JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jakarta Barat belum merencanakan pembenahan terhadap fasilitas Hutan Kota Kembangan Utara dalam waktu dekat. Hal itu karena pembangunan sedang difokuskan pada sarana ruang terbuka hijau Taman Maju Bersama.
Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Barat Aries Firmansyah mengatakan, Hutan Kota Kembangan Utara selama ini memang tidak difungsikan sebagai sarana rekreasi warga. Walau begitu, ia tidak melarang kunjungan warga ke sana sebagai ajang untuk melepas penat.
”Secara fungsi, Hutan Kota Kembangan Utara memang belum memenuhi kriteria hutan kota sebagai sarana rekreasi. Ada rencana, tetapi masih sulit direalisasikan,” kata Aries di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Kesulitan yang dimaksud adalah pembebasan lahan. Saat ini terdapat lahan yang luasnya sekitar 27 meter persegi menghalangi akses menuju hutan kota.
Berdasarkan pantauan Kompas, Hutan Kota Kembangan Utara hanya bisa diakses melalui dua jalur kecil. Kedua jalur itu melalui gang sempit dari Jalan Kampung Baru serta melalui jalan di dalam kompleks perumahan Green Garden.
Lahan itu masih menjadi hak pemilikan dari 42 warga yang tinggal di sana. Ia mengatakan, proses negosiasi dengan warga terkait harga masih terus dilakukan.
Sementara pembebasan lahan masih ditunggu, Suku Dinas Kehutanan Jakarta Barat sedang fokus pada pembangunan ruang terbuka hijau lain, yakni Taman Maju Bersama (TMB). Sarana ini menjadi penyempurnaan sarana ruang publik terpadu ramah anak yang diusulkan gubernur per Desember 2018.
Salah satu pembangunan TMB itu berlokasi sangat dekat dengan Hutan Kota Kembangan Utara, yakni di kawasan kompleks perumahan Green Garden, Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Pembangunan TMB Green Garden menjadi prioritas karena lahannya siap digarap.
Karena lokasi berdekatan, ada rencana untuk mengintegrasikan TMB Green Garden dengan Hutan Kota Kembangan Utara. Dengan begitu, kawasan ruang terbuka hijau bagi warga menjadi luas. ”Sudah ada pembicaraan mengenai integrasi. Hal itu mungkin dilakukan, misalnya, rute joging di TMB Green Garden dapat disambung hingga ke hutan kota,” ucap Aries.
Ketika sudah diintegrasikan, sarana hutan kota juga dapat ditambah dengan bangku dan wahana bermain untuk anak. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan jika pembebasan lahan warga telah rampung.
Lurah Kembangan Utara Edy Sukarya mengatakan, pembebasan lahan saat ini hanya disetujui sebagian warga. Ada 7 dari sekitar 42 warga yang lahannya perlu dibebaskan. ”Negosiasi dengan warga sulit dilakukan karena ada isu bahwa lahan itu akan dibangun apartemen. Padahal, kami menegosiasi hal ini untuk kepentingan ruang terbuka hijau,” kata Edy.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kembangan Utara Amrin Ismail mengatakan, belum ada kabar resmi mengenai kelanjutan pengembangan hutan kota. Terkait dengan pembebasan lahan, seluruhnya masih akan diupayakan selesai tahun ini. (Aditya Diveranta)