Ketua Pengurus Koperasi Gelapkan Dana Tabungan Rp 6 Miliar Lebih
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS - Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ari Puspitasari (36), ditangkap polisi Kepolisian Resor (Polres) Magelang, karena menggelapkan dana tabungan nasabah setidaknya Rp 6 miliar. Dana yang digelapkan adalah dana simpanan berjangka.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, pihaknya belum bisa mengetahui total nilai dana yang digelapkan. Sebab, jumlah seluruh nasabah belum diketahui.
“Nominal dana yang digelapkan tersangka baru bisa diketahui setelah kami mendata uang tabungan seluruh nasabah, satu demi satu,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (15/2/2019). Nominal dana sekitar Rp 6 miliar tersebut baru didapatkan dari dua nasabah saja.
Menurut Yudianto, simpanan berjangka tersebut adalan bentuk simpanan fiktif karena transaksi simpan pinjam di KSP Wahyu Arta Kusuma dilakukan tanpa mengantongi izin dari Bank Indonesia.
KSP Wahyu Arta Kusuma berdiri tahun 2016. Sejumlah nasabah atau korban mengaku menabung mulai tahun 2017. Namun, karena tidak bisa mengambil dana yang telah ditabung dan mengetahui tersangka sudah pergi dari rumah, tahun 2018, beberapa nasabah melaporkan kasus ini ke Polres Magelang sebagai kasus penipuan.
Jajaran Polres Magelang kemudian terus mengejar dan mencari tahu keberadaan pelaku. Akhir Januari 2019, tersangka ditangkap polisi di Klampok, Kabupaten Banjarnegara. “Saat itu, pelaku dalam perjalanan ke Jakarta,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Bayu Puji Hariyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan melanggar pasal 378 juncto pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal pasal 16 Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.
Pelaku, menurut Bayu, diketahui sangat tertutup dan sulit dimintai keterangan. Hingga kemarin, polisi belum berhasil mengetahui keseluruhan uang yang digelapkan pelaku digunakan untuk keperluan apa.
Saat dilakukan pengecekan, pelaku ternyata sudah tidak memiliki aset apa-apa lagi. “Banyak aset pribadi pelaku saat ini juga sudah dijual,” ujarnya.
Keterangan sementara pelaku, menurut Bayu, tersangka menawarkan simpanan berjangka tersebut kepada rekan-rekan dan orang di sekitarnya hanya dengan cara menebarkan promosi dari mulut ke mulut. Untuk sementara, belum diketahui iming-iming apa yang ditawarkan, tetapi diduga menawarkan bunga simpanan yang jauh lebih tinggi dari koperasi atau bank lain.
Sejauh ini, korban diketahui melakukan kejahatannya seorang diri. Polisi juga belum bisa meminta keterangan dari karyawan lain karena KSP Wahyu Arta Kusuma ternyata sudah tutup. Tidak beroperasi lagi sejak setahun lalu.
Saat ditemui, pelaku juga menolak menjawab pertanyaan dari para jurnalis. Ketika banyak pertanyaan mulai dilontarkan sekaligus, tersangka mengatakan tidak mau menjawab, kemudian memalingkan wajah.