logo Kompas.id
UtamaPengukuran Kompetensi Kelompok...
Iklan

Pengukuran Kompetensi Kelompok Masyarakat Dipertanyakan

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pengukuran kompetensi dan kemampuan teknis kelompok masyarakat dalam mengelola dana swakelola dipertanyakan sejumlah pihak. Sejauh ini, belum ada parameter untuk menentukan ukuran kemampuan teknis tersebut. Kemampuan teknis ini dinilai penting agar pengelolaan anggaran sesuai dengan tujuan.

Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 8 Tahun 2018, pengalaman atau kemampuan teknis menjadi syarat bagi organisasi dan juga kelompok masyarakat pengelola dana. Namun, peraturan itu belum merinci parameter untuk mengukur pengalaman atau kemampuan teknis yang dimaksud.

Kompetensi organisasi masyarakat (ormas) dan kelompok masyarakat sebagai pengelola anggaran pembangunan salah satunya dipertanyakan Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPRD DKI Jakarta Bestari Barus.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000