JAKARTA, KOMPAS — Guna mengatasi kompleksitas teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum memastikan persiapan dan bimbingan teknis kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan lebih intensif.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, pada Jumat (15/2/2019) mengatakan, ada tiga langkah yang telah dipersiapkan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancar. Langkah pertama adalah memperbanyak jumlah anggota KPPS yang mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
Pramono mengatakan, pada Pemilu 2014 dan sejumlah pilkada berikutnya, hanya satu dari tujuh anggota KPPS yang diikutkan bimtek. Namun, kali ini jumlah anggota KPPS yang mengikuti bimtek paling tidak tiga orang. ”Bahkan, ada kemungkinan empat orang yang mengikuti bimtek. Namun, ini masih harus melihat anggaran,” kata Pramono ketika dihubungi dari Jakarta.
Langkah kedua, lanjut Pramono, adalah memastikan pencetakan dan distribusi buku panduan bagi KPPS berjalan lebih cepat. Buku yang berisi detail-detail tugas setiap anggota KPPS tersebut diharapkan sudah dapat diterima saat mereka dilantik, yakni 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Dengan proses pencetakan dan distribusi yang lebih cepat, diharapkan para anggota KPPS memiliki waktu yang lebih panjang untuk mempelajarinya. Pramono mengatakan, pada pemilu sebelumnya, buku panduan KPPS cenderung datang terlalu dekat dengan hari pemungutan suara.
”Jadi, begitu KPPS dilantik, mereka langsung mengikuti bimtek dan sudah bisa langsung memegang buku panduan itu. Selesai bimtek, mereka bisa meningkatkan kapasitas masing-masing dengan mempelajari buku panduan,” kata Pramono.
Langkah ketiga, kata Pramono, KPU pusat mendorong KPU kabupaten dan kota untuk menggelar simulasi hari pemungutan suara. Dengan tiga langkah tersebut, KPU berharap dapat meminimalkan kesalahan yang muncul karena keberadaan lima surat suara yang harus dihitung.
Untuk pertama kali, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif diselenggarakan serentak pada Pemilu 2019. Hal ini membuat pemilih harus memberikan pilihan di lima surat suara; presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Proses penghitungan suara pun menjadi lebih kompleks.
Potensi kecurangan pada Pemilu 2019, khususnya pada tahap penghitungan suara, dipercaya semakin kuat. Itu karena, menurut Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz, surat suara yang dihitung terakhir, seperti pileg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, akan semakin longgar terkawal penghitungannya.
”Surat suara DPR dan DPRD memiliki kompleksitas yang besar karena tidak saja menghitung perolehan suara partai, tetapi juga penghitungan perolehan suara caleg,” kata August.
Untuk itu, perlu anggota KPPS yang berkualitas. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, KPPS harus dapat menjaga waktu agar proses penghitungan suara dapat segera dimulai.